NASIONAL - Kegiatan Ahmadiyah Dilarang di Banten


Rapat koordinasi sejumlah lembaga dan instansi di wilayah Provinsi Banten yang dilakukan di Pendopo Kantor Gubernur Banten, Jumat sore secara bulat menyepakati larangan terhadap aktivitas Jemaah Ahmadiyah di Banten. Larangan ini akan dikristalisasikan dan diimplementasikan dalam bentuk payung hukum baik itu dalam bentuk peraturan daerah (perda) maupun dalam bentuk Surat Keputusan (SK) bupati.  

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh unsur TNI, Wakapolda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Nandang Jumantara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten KH Aminudin Ibrahim, Wakil Ketua DPRD Banten Irfan Maulidi, Wakil Gubernur Banten HM Masduki, 

Penjabat Bupati Pandeglang Asmudji HW, Sekda Banten Muhadi dan Asda I Pemprov Banten Anwas Mas,ud. Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah.   Ketua MUI Banten KH Aminudin Ibrahim menjelaskan, rapat koordinasi itu menyepakati beberapa hal yakni larangan terhadap Jemaah Ahmadiyah di Banten untuk melakukan aktivitas. Jika Ahmadiyah tetap melakukan aktivitas maka pilihan kedua adalah Jemaah Ahmadiyah diminta untuk membentuk agama sendiri di luar Islam dan dilarang menggunakan atribut Islam. 

 “Jika Ahmadiyah tetap tidak mau melaksanakan dua pilihan tersebut, maka kami mendesak pemerintah untuk bersikap tegas terhadap keberadaan Ahmadiyah,” ujarnya.  

Sementara, Wakil Ketua DPRD Banten Irfan Maulidi mengatakan, dalam rapat koordinasi tersebut juga diwacanakan untuk dibuat payung hukum dalam bentuk Perda. Substansi dari Perda tersebut belum disepakati namun ada sejumlah alternatif yang bisa dilakukan yakni larangan terhadap Ahmadiyah untuk melakukan aktivitas, membubarkan Ahmadiyah atau Ahmadiyah membentuk agama sendiri. 

 “Pembuatan Perda tentu membutuhkan waktu yang relatif lama. Langkah yang paling cepat untuk dilakukan yakni Penjabat Bupati Pandeglang Asmudji HW harus segera mengeluarkan SK larangan terhadap aktivitas Ahmadiyah di Banten,” ujarnya.  

Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah mengatakan, pihaknya akan menunggu usulan tertulis dari pihak MUI dan ormas Islam. Usulan tertulis itu, katanya akan menjadi acuan bagi Pemprov Banten untuk mengambil langkah. 

 “Kami belum bisa memastikan payung hukum yang akan dibuat. Apakah nanti akan dibuat Peraturan  Gubernur (Pergub) atau Perda, nanti kami kaji terlebih dahulu usulan tertulis dari sejumlah elemen terkait tersebut,” katanya. [149]

*suarapembaruan.com

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)