Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) menolak usulan PT Simota Putra Prayuda (SPP), terkait izin mendirikan bangunan di lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan pasar Angsoduo yang akan di relokasi nanti. “Secara pribadi saya menolak usulan tersebut, tetapi kami pelajari dulu usulan meraka yang juga menyatakan itu termasuk dalam perjanjian dahulu,” katanya kepada wartawan, kemarin (17/2).
Gubenur mengaku, pihak PT SPP mangajukan untuk mengelola lahan tersebut menjadi ruko dan lahan parkir. Sedangkan ruang terbuka hijau yang meraka sediakan untuk dibangun sangat sedikit. Dikatakan HBA, keinginan Pemprov Jambi, lahan Angsoduo tersebut menjadi ruang terbuka hijau seluruhnya setelah pasar Angsoduo dipindahankan. RTH ini bisa digunakan untuk wisata kota. “Konsep ini juga telah kami sampaikan kepada meraka, tidak ada bangunan di RTH,“ terangnya.
Terkait perjanjian, menurut pihak pemprov lahan ini tidak termasuk dalam perjanjian sebelumnya. Untuk diketahui, PT SPP adalah rekanan pemprov yang membangun dan mengelola kompleks WTC Batanghari Jambi. Terkait perbedaan penafsiran penjanjian ini, gubernur akan membentuk tim pengkaji perjanjian.
Walau demikian, bisa saja pihak PT SPP yang melaksanakan pembuatan RTH dan mengelolanya. “Kalau mereka untuk menata ruang terbuka hijau menajadi taman, bisa saja,” katanya.
“Sampai saat ini kerjasama kita dengan mereka bisa dikatakan tidak ada pemasukan,” aku gubernur. Hingga kini, terkait belum adanya pemasukan bagi pemerintah provinsi jambi terhdp penelolan WTC, dikauinya smigh ditinjau dan dikji apalagi pihak PT SPP mengajukan hal ini.
Sebelumnya, PT SPP ini menjadi sorotan anggota DPRD terkait kontribusinya untuk pemasukannya untuk PAD jambi. Bhkan kerjasama ini didesak leh DPRD untuk ditinjau ulang. Bahkan kerjasama pemprov dengan PT SPP ini masuk kedalam bahasan pansus PAD DPRD Provinsi jambi.(pia)
*jambi-independent.co.id
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)