Peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu diperluas sampai ke daerah. Hal tersebut disebabkan tingginya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi oleh oknum kepolisian, tanpa kontrol atau pengawasan oleh Kompolnas. Pentingnya Kompolnas di daerah agar pengaduan atau laporan masyarakat menjadi lebih cepat. Maka dari itu, Komisi III akan melakukan pembahasan merevisi UU Kepolisian, terutama mengenai perluasan Kompolnas di daerah.
"Saya kira komisi III perlu merevisi UU Kepolisian, agar Kompolnas di daerah ada. Kontrol kepolisian di daerah dilakukan Kompolnas di daerah. Jadi Kompolnas ada di pusat dan daerah," ujar Anggota Komisi III Martin Hutabarat, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (17/03).
Selain menyangkut perluasan Kompolnas di daerah, fungsi Kompolnas juga perlu dipertegas. Dengan kata lain, kedudukan dan peran Kompolnas hanya memberikan saran kebijakan dan calon kapolr, perilu ada peran Kompolnas supaya dapat independen kedudukannya.
"Ya sekarang ini peran Kompolnas masih belum kuat, kurang independen. Karena masih dibawah bayangan Kapolri,"jelasnya. [wid]
"Saya kira komisi III perlu merevisi UU Kepolisian, agar Kompolnas di daerah ada. Kontrol kepolisian di daerah dilakukan Kompolnas di daerah. Jadi Kompolnas ada di pusat dan daerah," ujar Anggota Komisi III Martin Hutabarat, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (17/03).
Selain menyangkut perluasan Kompolnas di daerah, fungsi Kompolnas juga perlu dipertegas. Dengan kata lain, kedudukan dan peran Kompolnas hanya memberikan saran kebijakan dan calon kapolr, perilu ada peran Kompolnas supaya dapat independen kedudukannya.
"Ya sekarang ini peran Kompolnas masih belum kuat, kurang independen. Karena masih dibawah bayangan Kapolri,"jelasnya. [wid]
*rakyatmerdeka.co.id
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)