KERINCI,JAMBI - Tersangka Kasus Bansos Akan Disidangkan


Direncanakan dua orang tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kerinci, Jambi, A Munir dan Adi Mukhlis, yang diduga merugikan negara Rp 2,5 miliar akan mulai disidang  di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin pekan depan. Berkas kasus itu sudah dilimpahkan ke PN pertengahan ramadhan lalu.
Jadwal sidang dua anggota DPRD Kerinci dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sudah tertera di papan pemberitahuan PN Sungai Penuh. “Munir dan Adi Mukhlis akan disidang  Senin depan,’’ sebut seorang pegawai PN Sungai Penuh, Kamis (16/9).
Kasus Munir akan disidang dengan perkara nomor 52/pid.sus/2010/PN.SPN, sedangkan perkara Adi Mukhlis bernomor 51/pid.sus/2010/PN.SPN. Majelis hakim yang akan mengadili dua kasus itu juga berbeda, hanya saja ketua majelis hakim dipimpin orang yang sama, Dayusra SH MH.
Sebelumnnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan pemeriksaan intensif atas terhadap A Munir dan Adi Mukhlis. Dua politisi PAN ini dimintai mengganti kerugian negara, karena tidak ada alat bukti. Masing-masing harus mengembalikan Rp 1,25 miliar. Kedua tersangka mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sungai Penuh sejak 21 Mei lalu.

*Sumber:www.infojambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)