Polisi telah menetapkan tersangka penusukan terhadap dua jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing, Bekasi Timur, Lumbantoruan Sihombing dan pendeta Luspida Simanjuntak.
"Sembilan orang sudah tersangka," kata Kepala Kepolisian RI, Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa 14 September 2010.
Soal motif, apakah kriminal murni atau ada yang lain, Kapolri menyatakan masih didalami.
"Belum, belum. Begini, apapun seperti yang dijelaskan kabid humasnya, setiap peristiwa yang terjadi tidak bisa langsung di-declare latar belakangnya," tambah dia.
"Orang belum dilidik, belum disidik, belum tertangkap masa langsung udah di-declare latar belakangnya ini," tambah Bambang Hendarso.
Ditambahkan Kapolri, yang jelas ada peristiwa pidana, dan korbannya. Polisi akan mendalami kasus ini berdasarkan pengakuan dan alat bukti.
"Pasal yang dikebakan ada 351, 352 KUHP, dan lain-lain. Yang kita tuduhkan pada mereka yang berlapis," tambah Kapolri.
Pendeta Luspida Simanjuntak dan Majelis Gereja, Hasian Lumbatoruan Sihombing mengalami kekerasan saat akan berangkat ibadah, Minggu 12 September 2010.
Luspida menderita luka memar di bagian kening, dan Hasian Lumbatoruan mengalami luka tusuk pada bagian perut. Hingga kini akibat peristiwa itu, Hasian harus menjalani perawatan intensif di RS Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur.
"Sembilan orang sudah tersangka," kata Kepala Kepolisian RI, Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa 14 September 2010.
Soal motif, apakah kriminal murni atau ada yang lain, Kapolri menyatakan masih didalami.
"Belum, belum. Begini, apapun seperti yang dijelaskan kabid humasnya, setiap peristiwa yang terjadi tidak bisa langsung di-declare latar belakangnya," tambah dia.
"Orang belum dilidik, belum disidik, belum tertangkap masa langsung udah di-declare latar belakangnya ini," tambah Bambang Hendarso.
Ditambahkan Kapolri, yang jelas ada peristiwa pidana, dan korbannya. Polisi akan mendalami kasus ini berdasarkan pengakuan dan alat bukti.
"Pasal yang dikebakan ada 351, 352 KUHP, dan lain-lain. Yang kita tuduhkan pada mereka yang berlapis," tambah Kapolri.
Pendeta Luspida Simanjuntak dan Majelis Gereja, Hasian Lumbatoruan Sihombing mengalami kekerasan saat akan berangkat ibadah, Minggu 12 September 2010.
Luspida menderita luka memar di bagian kening, dan Hasian Lumbatoruan mengalami luka tusuk pada bagian perut. Hingga kini akibat peristiwa itu, Hasian harus menjalani perawatan intensif di RS Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur.
*Sumber:vivanews.com
1 komentar:
Ok....
Linknya udah terpasang di blogku....
silahkan cek Disini
Jangan lupa link balik yah,....
Posting Komentar
free comment,but not spam :)