Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sembilan, menyerahkan satu berkas bukti-bukti terkait kasus PT Deli Muda Perkasa (DMP) ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Berkas tersebut diserahkan oleh Ketua LSM 9 Jamhuri, Rabu (22/9) pagi. Berkas itu diterima Kasubag TU Kaur Tata Persuratan Bagian Tata Usaha Eni, dengan nomor agenda surat masuk 177.
Menurut Jamhuri, kedatangannya ke Kejati selain mengantar berkas bukti-bukti persoalan PT DMP, awalnya juga ingin melakukan sharing dengan Kajati. Namun, katanya Kajati tidak ada di tempat sedang di luar daerah, jaksa lain tengah melakukan pertemuan. Diakuinya, ia tidak membawa massa karena LSM 9 hanya memberikan berkas dan masih mempercayai kinerj Kejati.
"Satu berkas laporan bukti-bukti yang saya serahkan berupa surat izin penerbitan izin usaha perkebunan pengolahan (IUP-P), dan rekomendasi dari DPRD Batanghari untuk menutup PT DMP," kata Jamhuri, sesaat setelah keluar dari kantor Kejati.
Selain itu, ia juga melampirkan surat bukti penolakan Bupati Batanghari memberi izin kepada PT DMP tahun 2007 lalu. Namun yang ia herankan dan menjadi pertanyaan, setelah ditolak, justru Juli 2010, izin PT DMP dikeluarkan. Padahal, tiga tahun lalu bupati menolak dengan alasan tidak ada kebun inti, dan persyaratan lain yang tidak ada. Namun, meski demikian izin tetap dikeluarkan.
"Rencananya selain mengantar berkas bukti-bukti PT DMP, inginnya melakukan sharing. Tapi waktunya tidak memungkinkan, karena Kajati di Jakarta dan yang lain sedang rapat," ujarnya kepada Tribun, Rabu.
Ia menuturkan tujuannya memberikan berkas tersebut untuk menegakkan supremasi hukum dan penyelamatan uang negara. Menurutnya, banyak uang yang bisa diselamatkan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT DMP.
Ia berharap agar Kejati bisa mengusut tuntas persoalan PT DMP. Bila belum ada penyelesaian, Jamhuri akan membawa massa ke kejaksaan.
Menurut Jamhuri, kedatangannya ke Kejati selain mengantar berkas bukti-bukti persoalan PT DMP, awalnya juga ingin melakukan sharing dengan Kajati. Namun, katanya Kajati tidak ada di tempat sedang di luar daerah, jaksa lain tengah melakukan pertemuan. Diakuinya, ia tidak membawa massa karena LSM 9 hanya memberikan berkas dan masih mempercayai kinerj Kejati.
"Satu berkas laporan bukti-bukti yang saya serahkan berupa surat izin penerbitan izin usaha perkebunan pengolahan (IUP-P), dan rekomendasi dari DPRD Batanghari untuk menutup PT DMP," kata Jamhuri, sesaat setelah keluar dari kantor Kejati.
Selain itu, ia juga melampirkan surat bukti penolakan Bupati Batanghari memberi izin kepada PT DMP tahun 2007 lalu. Namun yang ia herankan dan menjadi pertanyaan, setelah ditolak, justru Juli 2010, izin PT DMP dikeluarkan. Padahal, tiga tahun lalu bupati menolak dengan alasan tidak ada kebun inti, dan persyaratan lain yang tidak ada. Namun, meski demikian izin tetap dikeluarkan.
"Rencananya selain mengantar berkas bukti-bukti PT DMP, inginnya melakukan sharing. Tapi waktunya tidak memungkinkan, karena Kajati di Jakarta dan yang lain sedang rapat," ujarnya kepada Tribun, Rabu.
Ia menuturkan tujuannya memberikan berkas tersebut untuk menegakkan supremasi hukum dan penyelamatan uang negara. Menurutnya, banyak uang yang bisa diselamatkan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT DMP.
Ia berharap agar Kejati bisa mengusut tuntas persoalan PT DMP. Bila belum ada penyelesaian, Jamhuri akan membawa massa ke kejaksaan.
*Sumber:www.tribunjambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)