Para pelaku penipuan melalui pesan singkat yang mulai meresahkan masyarakat belakangan ini diduga bekerja sama dengan para pemilik konter ponsel. Pasalnya, para pelaku ini cenderung hanya ingin menyedot pulsa untuk kemudian dijual kembali. Cara atau modus yang dilakukan pun beragam, mulai dari mengirim pesan singkat melalui nomor biasa atau melalui jasa pelayanan SMS premium atau konten.
Besar kemungkinan dengan cara menyedot pulsa seperti itu mereka kerja sama dengan konter ponsel
-- Hermawan
"Besar kemungkinan dengan cara menyedot pulsa seperti itu mereka kerja sama dengan konter ponsel. Selama penelusuran kami, setelah mereka menipu, pulsa yang didapat dijual kembali ke penjual pulsa," ungkap Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hermawan, Rabu (5/10/2011) di Mapolda Metro Jaya.
Dia melanjutkan, modus penipuan yang mampu menyedot pulsa korban itu dilakukan dengan cara mengirimkan pesan singkat melalui nomor GSM atau CDMA secara acak. Isi pesan singkat itu biasanya bertuliskan pengumuman pemenang dengan hadiah tertentu.
"Tetapi, untuk dapat hadiah itu dia harus klik misalnya *123 dan seterusnya. Kalau dia klik itu, korban pasti kaget pulsanya tiba-tiba berkurang banyak," ucap Hermawan.
Dia menjelaskan, kode angka yang harus diarahkan pelaku untuk diklik para korban sebenarnya adalah kode dari masing-masing operator untuk transfer pulsa ke nomor pelaku dengan nilai nominal pulsa yang juga sudah dimasukkan ke dalam kode itu.
"Jadi, kode itu benar memang ada, tapi untuk transfer pulsa. Korban biasanya gak sadar karena dibilangnya menang hadiah," kata Hermawan.
Cara lain yang dilakukan dalam menyedot pulsa, diakui Hermawan, adalah dengan berlangganan konten atau SMS dengan tarif premium seperti kuis atau konten games. Dengan cara ini, para pengusaha konten terus-menerus mengirimkan pesan singkat yang menyedot pulsa.
"Misalnya kuis. Dia terus-menerus dikirimi soal, awalnya dia balas dengan jawaban, tapi kelamaan bosen enggak menang-menang sementara pulsa terus kesedot karena dikirimin konten terus," tuturnya.
Bahkan, masyarakat yang hendak membatalkan langganan konten dengan mengirimkan pesan singkat Unreg justru menemui kegagalan. "Tetapi apakah ini bisa dipidanakan, masih kami dalami. Namun, menurut kami, selama ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh SMS konten ini bisa kami tindaklanjuti," ungkap Hermawan.
Dia mengatakan, dua modus itu yang selama ini terdeteksi aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya yang marak terjadi dalam penipuan pesan singkat. Dia membantah adanya modus penipuan pesan singkat yang mampu menyedot pulsa secara berlebihan hanya dengan membalas pesan singkat seperti "tolong uangnya ditransfer ke nomor ... " yang dikirim dari nomor GSM atau pun CDMA.
"Walaupun SMS itu maksudnya nipu, tapi kalau kita balas itu nggak mungkin sedot pulsa. Kesedot hanya biaya sms balasannya saja," katanya.
Sebagaimana diberitakan, Cyber Crime Direktorat Reserse Polda Metro Jaya menemukan 1.800 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I Tanjung Gusta, Sumatera Utara, menjadi otak kasus penipuan pesan singkat dan telepon di berbagai daerah. Sebanyak enam orang di antaranya menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya, sementara ada pula yang menjadi buruan FBI.
*kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)