JAMBI - Saud Sihite Ditahan, Diduga Korupsi


Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Jambi, Ir. Saud Sihite dan Bendahara BKPMD R. Iskandar, selasa (21/09) sekitar pukul 17.00 WIB dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Jambi, Saud ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara sebesar 211 juta rupiah.
Saud datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi penasehat hukumnya, Sarbaini SH, selasa (21/09). Menurut Sarbaini, kliennya diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka setelah sebelumnya sudah diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari sebanyak 2 kali.
Ditambahkan Sarbaini, dalam pemeriksaan yang berkapasitas sebagai tersangka, Saud diajukan pertanyaan sebanyak 22 buah, kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2009, yaitu Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif, yang mana kegiatannya tidak dilaksanakan tapi uangnya cair dan jumlah anggota yang berangkat itu tidak sesuai dengan laporannya, misalnya dalam suratnya 6 orang ternyata yang pergi hanya 2 orang.
Namun Saud berdalih, uang kelebihan tersebut digunakan untuk sumbangan non bujeter seperti sumbangan-sumbangan dan ada surat pertanggung jawabannya.
Sementara Kasi Tindak Pidana Khusus, Dony H Setiawan menyatakan alasan dari pihak tersangka sah-sah saja, namun untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu adalah hak dari penyidik, ketika ditanyai mengenai boleh atau tidaknya kelebihan dana yang digunakan untuk sumbangan non bujeter, dalam UU No. 1 tahun 2000 tentang perbendaharaan Negara tidak dibenarkan bagi pemegang kebijakan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang mana dana untuk itu tidak ada, jangankan tidak ada, dananya tidak cukup saja tidak diperbolehkan meskipun ada surat pertanggung jawabannya, dalam kasus tersebut sistemnya dengan ganti uang yaitu kegiatannya dulu dilakukan baru kemudian biayanya diganti dari dana Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN).
Kepala Kejari Jambi, Bambang Riawan SH menjelaskan Saud dan Iskandar akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun.
Bambang menerangkan hari ini ditahan oleh penyidik Kejari Jambi, dengan alasan penahanan kedua tersangka secara objektif yaitu berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP ancaman hukuman diatas 5 tahun dan secara subjektif yaitu melakukan tindak pidana korupsi dengan bukti yang cukup, khawatir merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangin tindak pidana yang sama mengingat kedua tersangka masih aktif menjabat.
Dijelaskan Bambang, kerugian Negara sekitar 211 juta rupiah dengan rincian 206 juta dari perjalanan dinas fiktif dan kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang dilaksanakan namun tidak disesuaikan dengan waktunya sebesar 5,4 juta rupiah.

*Sumber:www.infojambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)