Sebagian bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher (RM) dirobohkan. Langkah ini dilakukan sebagai langkah penghapusan aset, namum yang menjadi masalah diduga perobohan bangunan itu tidak sesuai dengan prosedur. Sumber koran ini di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyebut, perobohan bangunan tersebut diduga tak sesuai prosedur. Hal ini dikarenakan tidak disertai dengan berita acara penghapusan aset. “Nah bangunan itu sudah dirobohkan, tapi berita acaranya belum ada,” ungkap sumber yang minta namanya dirahasiakan.
Bangunan yang dikatakannya itu yakni berada ruang Teratai dan beberapa bangunan lainnya di RSUD Raden Mattaher. Dikhawatirkan pemusnahan aset Pemprov ini akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jambi dan mengganjal target pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemprov Jambi. “Karena setahu kami kalau ingin melakukan perobohan harus ada berita acara. Misalnya pemusnahan aset atau penghapus aset milik pemerintah. Bila tidak demikian, ya akhirnya menjadi temuan,” bebernya. Menurut dia lagi, perobohan bangunan tersebut dinilai juga kurang tepat. Pasalnya, RSUD RM dalam melayani pasien saja, masih kekurangan ruangan. Harusnya bangunan itu bisa dijadikan ruang bagi perawatan pasien. Apalagi dalam APBD tahun ini diperkirakan untuk RSUD RM tidak ada anggaran untuk pembangunan gedung baru.
“Kan selama ini RSUD Raden Mattaher kekurangan ruangan. Lho kok dirobohkan. Padahal setahu kita rumah sakit tidak ada mendapatkan anggaran bagi pembangunan gedung baru, yang ada setahu saya adalah untuk pengadaan alat-alat kesehatan,” terangnya. Kepala Biro Aset Setda Provinsi Jambi, Masheruddin Wahab saat dikonfirmasi tak bisa berbicara banyak. Dia mengaku sedang berada di luar kota. Namun terkait masalah ini dia membenarkan adanya pengajuan surat penghapusan dari pihak RSUD Raden Mattaher. Bahkan pihaknya sudah meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk menilainya. “Memang ada pengajuan usulan penghapusan aset tersebut dengan cara dirobohkan. Kami juga sudah meminta Dinas PU untuk menilainya. Untuk lebih jelasnya tanyakan ke Kabag Penghapusan. Saya sedang berada di Jogja,” terang Masheruddin memalui pesan pendek. Namun ketika ditanyakan lebih detail dan kontak ke Kabag Penghapusan pada Kepala Biro Aset Setda Provinsi Jambi, Masheruddin, hingga tadi malam tak ada jawaban. Sementara itu, pantauan di lapangan memang terdapat dua bangunan di RSUD RM tersebut sudah dirobohkan. Terlihat eskavator yang merobohkan bangunan masih berada di lokasi. Sedangkan kayu-kayu sisa bangunan juga terlihat ditumpuk di lokasi tersebut.
Terkait hal ini Direktur Rumah Sakit Raden Mattaher, Ali Imran tidak menjawab banyak. Ketika dikonfirmasi ia mengaku sedang berada di pinggir pantai di Pulau Bali sehingga suara telpon tidak begitu jelas, namun ketika mau di SMS katanya dirinya tidak sempat untuk membalas. Namun katanya, kabar tidak adanya surat pelepasan aset itu sembarang saja. “Sudah ada surat pelepasan asetnya. Kemarin juga ada yang tanya kenapa tender belum ada tapi bangunan sudah dirobohkan. Ini sembarang saja yang bilang,” ungkapnya. (apj)
Bangunan yang dikatakannya itu yakni berada ruang Teratai dan beberapa bangunan lainnya di RSUD Raden Mattaher. Dikhawatirkan pemusnahan aset Pemprov ini akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jambi dan mengganjal target pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemprov Jambi. “Karena setahu kami kalau ingin melakukan perobohan harus ada berita acara. Misalnya pemusnahan aset atau penghapus aset milik pemerintah. Bila tidak demikian, ya akhirnya menjadi temuan,” bebernya. Menurut dia lagi, perobohan bangunan tersebut dinilai juga kurang tepat. Pasalnya, RSUD RM dalam melayani pasien saja, masih kekurangan ruangan. Harusnya bangunan itu bisa dijadikan ruang bagi perawatan pasien. Apalagi dalam APBD tahun ini diperkirakan untuk RSUD RM tidak ada anggaran untuk pembangunan gedung baru.
“Kan selama ini RSUD Raden Mattaher kekurangan ruangan. Lho kok dirobohkan. Padahal setahu kita rumah sakit tidak ada mendapatkan anggaran bagi pembangunan gedung baru, yang ada setahu saya adalah untuk pengadaan alat-alat kesehatan,” terangnya. Kepala Biro Aset Setda Provinsi Jambi, Masheruddin Wahab saat dikonfirmasi tak bisa berbicara banyak. Dia mengaku sedang berada di luar kota. Namun terkait masalah ini dia membenarkan adanya pengajuan surat penghapusan dari pihak RSUD Raden Mattaher. Bahkan pihaknya sudah meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk menilainya. “Memang ada pengajuan usulan penghapusan aset tersebut dengan cara dirobohkan. Kami juga sudah meminta Dinas PU untuk menilainya. Untuk lebih jelasnya tanyakan ke Kabag Penghapusan. Saya sedang berada di Jogja,” terang Masheruddin memalui pesan pendek. Namun ketika ditanyakan lebih detail dan kontak ke Kabag Penghapusan pada Kepala Biro Aset Setda Provinsi Jambi, Masheruddin, hingga tadi malam tak ada jawaban. Sementara itu, pantauan di lapangan memang terdapat dua bangunan di RSUD RM tersebut sudah dirobohkan. Terlihat eskavator yang merobohkan bangunan masih berada di lokasi. Sedangkan kayu-kayu sisa bangunan juga terlihat ditumpuk di lokasi tersebut.
Terkait hal ini Direktur Rumah Sakit Raden Mattaher, Ali Imran tidak menjawab banyak. Ketika dikonfirmasi ia mengaku sedang berada di pinggir pantai di Pulau Bali sehingga suara telpon tidak begitu jelas, namun ketika mau di SMS katanya dirinya tidak sempat untuk membalas. Namun katanya, kabar tidak adanya surat pelepasan aset itu sembarang saja. “Sudah ada surat pelepasan asetnya. Kemarin juga ada yang tanya kenapa tender belum ada tapi bangunan sudah dirobohkan. Ini sembarang saja yang bilang,” ungkapnya. (apj)
*metrojambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)