Kiai Haji Yusuf Supendi, satu dari 50 deklarator Partai Keadilan--yang kemudian bertransformasi menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)--menemui Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Yusuf menenteng laporan setebal 75 halaman. "Dokumen ini sudah dikirimkan sejak tanggal 2 Agustus 2010," katanya. Pada 3 Maret 2011 rencananya dia akan diperiksa, tetapi diundur sampai Kamis, 17 Maret 2011.
"Latar belakang permasalahannya adalah keputusan Musyawarah Kerja Nasional PKS ke-2 di Bali," kata Yusuf.
"Latar belakang permasalahannya adalah keputusan Musyawarah Kerja Nasional PKS ke-2 di Bali," kata Yusuf.
Mukernas itu digelar pada Februari 2008. Di dalam Mukernas itu, Yusuf menyatakan PKS berdebat mengenai kemungkinan membuat PKS menjadi partai terbuka untuk warga non Muslim. Yusuf yang pro status quo alias mendukung PKS tetap menjadi partai tertutup, menyatakan perdebatan itu buntu. Tiga badan di PKS gagal memutuskan PKS akan menjadi partai terbuka.
Namun, kata Yusuf, Luthfi Hasan Ishaaq yang kemudian menjadi Presiden PKS menggantikan Tifatul Sembiring, secara sepihak menyatakan kepada media yang meliput bahwa keanggotaan PKS kini terbuka. Sekjen PKS Anis Matta juga senada. Padahal, kata Yusuf, "Pimpinan belum memutuskan seperti itu."
Yusuf mengecam pernyataan mereka karena dinilainya telah mendustai publik. Pada 17 Juni 2010, Yusuf mengirim surat kepada Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, mengadukan laku Luthfi dan Anis itu. Namun, Hilmi tak menanggapi. Yusuf pun mengirimkan surat kedua pada 21 Juli 2010 dan lagi-lagi tak ditanggapi.
Tanggapan yang dia terima, masih kata Yusuf, justru berupa ancaman dari Luthfi Hasan. "Saya pada 23-24 Juni 2010 menerima ancaman berupa coretan di rumah saya yang sejak 1990 belum pernah ada apa-apa. Sehabis itu baru SMS dari Pak Luthfi Hasan Ishaaq."
Isi SMS dari Luthfi itu disebutnya bernada fitnah. Yusuf pun melapor ke Kepolisian Sektor Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Yusuf kemudian mengadukan Luthfi Hasan Ishaaq bersama Anis Matta ke Badan Kehormatan DPR atas tuduhan melanggar etika dan akhlak karena mendustai publik. Kemudian, dia juga menuding Luthfi melanggar syariah karena telah mengirim SMS yang dia nilai merupakan fitnah itu.
Alasan ketiga, kata Yusuf, "Telah memberikan ancaman kekerasan yang dapat merampas nyawa atau pembunuhan. Bahkan ada yang mengirim SMS mau menghirup darah Yusuf Supendi."
Dana Timur Tengah
Usai bertemu Badan Kehormatan DPR, Yusuf Supendi yang mendapat gelar Lc dari Universitas Imam Muhammad Ibn Saud, Riyadh, Saudi Arabia, itu melontarkan tudingan gawat yang lain. Kali ini dia mengatakan PKS selama ini mendapat pasokan dana dari Timur Tengah.
"Dulu, dana sebesar-besarnya diterima dari negara-negara Muslim di Timur Tengah," kata Yusuf Supendi. "Jadi, waktu masih menjadi Partai Keadilan, itu mencari dananya dari luar. Itu juga masih sampai sekarang."
"Kader PKS itu untuk urusan beribadah memang lebih hebat dari yang lain. Soal berinteraksi dengan wanita lebih hebat dari yang lain. Begitu juga untuk soal uang, kader PKS lebih hebat dari yang lain," mantan Wakil Ketua Dewan Syariah PKS ini menuding.
Tuduhan Yusuf dapat memiliki implikasi serius karena UU Partai Politik No. 2/2008 pasal 40 ayat 3 melarang partai politik untuk "menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan."
Tudingan Yusuf untuk Anis Matta, Sekjen PKS yang juga Wakil Ketua DPR, lebih gawat lagi. Dia dituduh Yusuf menggelapkan uang saat pemilihan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta di tahun 2007 lalu.
"Menurut kesaksian salah satu anggota Dewan PKS, (calon Gubernur) Adang Daradjatun menyerahkan Rp40 miliar dan Anis Matta mengambil Rp10 miliar," kata Yusuf di gedung DPR, Jakarta, "Anis Matta ngomong (uang) itu dititipkan."
Namun, kata Yusuf, Luthfi Hasan Ishaaq yang kemudian menjadi Presiden PKS menggantikan Tifatul Sembiring, secara sepihak menyatakan kepada media yang meliput bahwa keanggotaan PKS kini terbuka. Sekjen PKS Anis Matta juga senada. Padahal, kata Yusuf, "Pimpinan belum memutuskan seperti itu."
Yusuf mengecam pernyataan mereka karena dinilainya telah mendustai publik. Pada 17 Juni 2010, Yusuf mengirim surat kepada Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, mengadukan laku Luthfi dan Anis itu. Namun, Hilmi tak menanggapi. Yusuf pun mengirimkan surat kedua pada 21 Juli 2010 dan lagi-lagi tak ditanggapi.
Tanggapan yang dia terima, masih kata Yusuf, justru berupa ancaman dari Luthfi Hasan. "Saya pada 23-24 Juni 2010 menerima ancaman berupa coretan di rumah saya yang sejak 1990 belum pernah ada apa-apa. Sehabis itu baru SMS dari Pak Luthfi Hasan Ishaaq."
Isi SMS dari Luthfi itu disebutnya bernada fitnah. Yusuf pun melapor ke Kepolisian Sektor Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Yusuf kemudian mengadukan Luthfi Hasan Ishaaq bersama Anis Matta ke Badan Kehormatan DPR atas tuduhan melanggar etika dan akhlak karena mendustai publik. Kemudian, dia juga menuding Luthfi melanggar syariah karena telah mengirim SMS yang dia nilai merupakan fitnah itu.
Alasan ketiga, kata Yusuf, "Telah memberikan ancaman kekerasan yang dapat merampas nyawa atau pembunuhan. Bahkan ada yang mengirim SMS mau menghirup darah Yusuf Supendi."
Dana Timur Tengah
Usai bertemu Badan Kehormatan DPR, Yusuf Supendi yang mendapat gelar Lc dari Universitas Imam Muhammad Ibn Saud, Riyadh, Saudi Arabia, itu melontarkan tudingan gawat yang lain. Kali ini dia mengatakan PKS selama ini mendapat pasokan dana dari Timur Tengah.
"Dulu, dana sebesar-besarnya diterima dari negara-negara Muslim di Timur Tengah," kata Yusuf Supendi. "Jadi, waktu masih menjadi Partai Keadilan, itu mencari dananya dari luar. Itu juga masih sampai sekarang."
"Kader PKS itu untuk urusan beribadah memang lebih hebat dari yang lain. Soal berinteraksi dengan wanita lebih hebat dari yang lain. Begitu juga untuk soal uang, kader PKS lebih hebat dari yang lain," mantan Wakil Ketua Dewan Syariah PKS ini menuding.
Tuduhan Yusuf dapat memiliki implikasi serius karena UU Partai Politik No. 2/2008 pasal 40 ayat 3 melarang partai politik untuk "menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan."
Tudingan Yusuf untuk Anis Matta, Sekjen PKS yang juga Wakil Ketua DPR, lebih gawat lagi. Dia dituduh Yusuf menggelapkan uang saat pemilihan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta di tahun 2007 lalu.
"Menurut kesaksian salah satu anggota Dewan PKS, (calon Gubernur) Adang Daradjatun menyerahkan Rp40 miliar dan Anis Matta mengambil Rp10 miliar," kata Yusuf di gedung DPR, Jakarta, "Anis Matta ngomong (uang) itu dititipkan."
Terhadap sederet tudingan itu, Luthfi Hasan Ishaaq menyatakan belum dapat berkomentar banyak karena belum mempelajarinya. Kepada VIVAnews, dia hanya menyatakan, "Saya malah tidak tahu itu. Kami tidak ingin asal komentar, asal bunyi, nanti tidak baik."
Anis Matta yang sedang berada di luar negeri belum bisa diwawancarai.
Sementara itu, Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq menyatakan tuduhan penggelapan uang itu dipasrahkan PKS kepada Badan Kehormatan untuk diselidiki. "Saya tak mau komentar," kata Mahfudz.
Mahfudz hanya menyampaikan, Yusuf memang tercatat merupakan salah satu pendiri Partai Keadilan. Namun, kata Mahfudz, "Yang jelas, dia sudah dipecat dari PKS setahun lalu karena sejumlah pelanggaran. Pelanggarannya tak bisa saya sebutkan di sini."
Wakil Sekjen PKS yang lain, Fahri Hamzah, menyatakan, ada barisan sakit hati yang berusaha merusak PKS. Di akun Twitter-nya, Fahri menjelaskan mereka terbagi atas tiga kategori. Pertama, yang sakit hati karena PKS diterima publik karena moderasinya. Kedua, sakit hati karena dipecat atas kasus korupsi dana partai. Dan ketiga, dipecat karena persoalan moral lainnya.
Diproses BK?
Atas pengaduan ini, Badan kehormatan (BK) DPR RI menyatakan akan mempelajarinya. Masalah ini sudah dibahas di rapat BK, Kamis, 17 Maret 2011.
Ditemui usai rapat, Nudirman Munir, Wakil Ketua BK, menjelaskan bahwa pemeriksaan masih akan dilanjutkan. Nudirman menambahkan bahwa alat bukti tambahan dari Yusuf sudah diterima. Namun, apa persis detail isinya, dia belum tahu karena masih di dalam amplop tertutup.
Bila alat bukti yang diterima oleh BK dirasa cukup kuat barulah BK memutuskan akan menindaklanjutinya. "Kalau memang alat bukti kurang memadai, tentu kasusnya akan kami hentikan dan kami tidak berikan nomor registrasi perkara," kata Nudirman.
Mahfudz hanya menyampaikan, Yusuf memang tercatat merupakan salah satu pendiri Partai Keadilan. Namun, kata Mahfudz, "Yang jelas, dia sudah dipecat dari PKS setahun lalu karena sejumlah pelanggaran. Pelanggarannya tak bisa saya sebutkan di sini."
Wakil Sekjen PKS yang lain, Fahri Hamzah, menyatakan, ada barisan sakit hati yang berusaha merusak PKS. Di akun Twitter-nya, Fahri menjelaskan mereka terbagi atas tiga kategori. Pertama, yang sakit hati karena PKS diterima publik karena moderasinya. Kedua, sakit hati karena dipecat atas kasus korupsi dana partai. Dan ketiga, dipecat karena persoalan moral lainnya.
Diproses BK?
Atas pengaduan ini, Badan kehormatan (BK) DPR RI menyatakan akan mempelajarinya. Masalah ini sudah dibahas di rapat BK, Kamis, 17 Maret 2011.
Ditemui usai rapat, Nudirman Munir, Wakil Ketua BK, menjelaskan bahwa pemeriksaan masih akan dilanjutkan. Nudirman menambahkan bahwa alat bukti tambahan dari Yusuf sudah diterima. Namun, apa persis detail isinya, dia belum tahu karena masih di dalam amplop tertutup.
Bila alat bukti yang diterima oleh BK dirasa cukup kuat barulah BK memutuskan akan menindaklanjutinya. "Kalau memang alat bukti kurang memadai, tentu kasusnya akan kami hentikan dan kami tidak berikan nomor registrasi perkara," kata Nudirman.
Jika laporan Yusuf bergulir, Badan Kehormatan akan memanggil dua anggota DPR yang dituding, yakni Luthfi Hasan Ishaaq dan Anis Matta. Tapi terlebih dahulu, kata anggota Badan Kehormatan Salim Mengga, BK memeriksa dulu pelapor, Yusuf Supendi. "Mau diklarifikasi lebih dulu, karena ini menyangkut etika," kata politikus Partai Demokrat itu. (Laporan: Harwanto Bimo Pratomo | kd)
• VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)