Ternyata 60 tower milik perusahaan telekomunikasi telepon selular yang ada di Kabupaten Tebo tidak pernah mengurus dan membayar izin gangguan atau HO ke Pemerintah Kabupaten Tebo. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tebo Novalindo.
Dikatakannya bahwa dengan tidak pernahnya membayar dan mengurus izin HO oleh pemilik 60 tower yang ada di Kabupaten Tebo tersebut, membuat Kabupaten Tebo merugi karena tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi kepengurusan izin HO itu.
‘’Di Tebo sekarang ini ada 60 tower yang dibangun perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi di Indonesia. Namun tidak ada satupun yang memiliki atau mengurus izin HO atau gangguan, atau terhadap dinas instansi pemerintah yang mengelola perizinan maksudnya ke Kantor PTSP Tebo,” tukas Novalindo kepada wartawan, kemarin.
Dikatakannya bahwa sebagai leading sector yang menangani permasalahan ini di Pemkab Tebo, pihak PTSP Kabupaten Tebo kali ini betul-betul akan memberikan teguran keras kepada semua perusahaan pemilik tower tersebut agar segera mengurus izin HO tower mereka. ‘’Dasar hukum yang mewajibkan pemilik tower harus mengurus izin HO diatur dalam perundangan telekomunikasi serta Perda yang telah disahkan pemerintah. Secara hukum kita sudah memiliki kekuatan hukum untuk menegur serta menindak perusahaan yang tidak ingin membayar izin HO tersebut,” tegasnya lagi.
Namun diakuinya salah satu perusahan yang memiliki tower di Kabupaten Tebo sekarang ini sedang mengurus izin HO untuk tower yang mereka miliki. ‘’Selaku aparatur pemerintah kita akan tetap memantau perkembangan keinginan dari perusahaan yang belum ada mempunyai niat membayar izin gangguan telekomunikasi,” pungkasnya. (rya)
Dikatakannya bahwa dengan tidak pernahnya membayar dan mengurus izin HO oleh pemilik 60 tower yang ada di Kabupaten Tebo tersebut, membuat Kabupaten Tebo merugi karena tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi kepengurusan izin HO itu.
‘’Di Tebo sekarang ini ada 60 tower yang dibangun perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi di Indonesia. Namun tidak ada satupun yang memiliki atau mengurus izin HO atau gangguan, atau terhadap dinas instansi pemerintah yang mengelola perizinan maksudnya ke Kantor PTSP Tebo,” tukas Novalindo kepada wartawan, kemarin.
Dikatakannya bahwa sebagai leading sector yang menangani permasalahan ini di Pemkab Tebo, pihak PTSP Kabupaten Tebo kali ini betul-betul akan memberikan teguran keras kepada semua perusahaan pemilik tower tersebut agar segera mengurus izin HO tower mereka. ‘’Dasar hukum yang mewajibkan pemilik tower harus mengurus izin HO diatur dalam perundangan telekomunikasi serta Perda yang telah disahkan pemerintah. Secara hukum kita sudah memiliki kekuatan hukum untuk menegur serta menindak perusahaan yang tidak ingin membayar izin HO tersebut,” tegasnya lagi.
Namun diakuinya salah satu perusahan yang memiliki tower di Kabupaten Tebo sekarang ini sedang mengurus izin HO untuk tower yang mereka miliki. ‘’Selaku aparatur pemerintah kita akan tetap memantau perkembangan keinginan dari perusahaan yang belum ada mempunyai niat membayar izin gangguan telekomunikasi,” pungkasnya. (rya)
*metrojambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)