Komisi Penyiaran Layangkan Warning Munculnya Monopoli Informasi.
Rencana merger antara Indosiar dan SCTV tampaknya tidak akan berjalan mulus. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewanti-wanti agar merger ini tidak melangkahi aturan Bapepam maupun KPI. Kepala Biro Humas dan Hukum Bagian Advokasi KPPU Zaki Zein Badroen mempersilakan perusahaan itu untuk merger.
Namun, dia menegaskan, jika melakukan penggabungan dua usaha ini dalam rangka memperkuat pasar kemudian ada penyalahgunaan kekuasaan, maka KPPU akan memberikan teguran.
“Hingga kini, KPPU belum menerima baik konsultasi atau pemberitahuan dari Indosiar dan SCTV,” kata Zaki kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Jika mereka melakukan konsultasi terlebih dahulu ke KPPU, lanjutnya, maka komisi ini bisa memberikan suatu upaya hukum dan akan diketahui apakah terjadi persaingan usaha tidak sehat atau tidak.
“Jika pada akhirnya nanti ada persaingan tidak sehat, maka KPPU akan melarang merger. Tapi sebaliknya, jika tidak terjadi persaingan tidak sehat, maka KPPU akan memberikan lampu hijau untuk merger,” tukas Zaki.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum lama ini memanggil Direktur Utama SCTV Fofo Sariatmadja terkait rencana penggabungan kedua stasiun televisi swasta tersebut.
Komisioner Infrastuktur KPI Mochamad Riyanto mengatakan, pemanggilan itu untuk mengklarifikasi kepastian rencana merger, apakah sudah riil atau hanya wacana.
Kata Riyanto, Undang-Undang Penyiaran tidak mengenal istilah merger. Untuk itu, pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) guna menangani masalah ini. “Dari perspektif bisnis korporasinya ini memungkinkan. Tapi kan dari sisi lembaga penyiaran tidak,” ujarnya.
Lamanya negosiasi antara induk usaha stasiun televisi SCTV, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) dalam mengakuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) akibat besarnya nilai akuisisi tersebut. Untuk akuisisi 27,24 persen saham IDKM dari Prima Visualindo, pemilik SCTV harus merogoh kocek Rp 496,54 miliar.
*rakyatmerdeka.co.id



0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)