NASIONAL - KPPU Tunggu Kepastian Merger Indosiar & SCTV


Komisi Penyiaran Layangkan Warning Munculnya Monopoli Informasi.
Rencana merger antara Indosiar dan SCTV tampaknya tidak akan berjalan mulus. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewanti-wanti agar merger ini tidak melangkahi aturan Bapepam maupun KPI. Kepala Biro Humas dan Hu­kum Bagian Advokasi KPPU Zaki Zein Badroen mempersila­kan  perusahaan itu untuk mer­ger. 

Namun, dia mene­gaskan, jika melakukan pengga­bungan dua usaha ini dalam rang­ka mem­per­kuat pasar kemudian ada pe­nyalahgunaan kekuasaan, maka KPPU akan memberikan teguran. 

“Hingga kini, KPPU belum me­­nerima baik konsultasi atau pem­beritahuan dari Indosiar dan SCTV,” kata Zaki kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Jika mereka melakukan kon­sultasi terlebih dahulu ke KP­PU, lanjutnya, maka ko­misi ini bisa mem­­­berikan suatu upaya hu­kum dan akan diketa­hui apa­kah terjadi persaingan usaha ti­dak sehat atau tidak. 

“Jika pada akhirnya nanti ada per­saingan tidak sehat, maka KPPU akan melarang merger. Tapi sebaliknya, jika tidak terjadi per­saingan tidak sehat, maka KPPU akan memberikan lampu hijau untuk merger,” tukas Zaki. 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum lama ini memanggil Direktur Utama SCTV Fofo Sa­riat­madja terkait rencana peng­ga­bungan kedua stasiun televisi swasta tersebut.
Komisioner In­frastuktur KPI Mochamad Riyanto meng­ata­kan, pe­manggilan itu untuk meng­­klarifikasi kepastian ren­cana mer­ger, apakah sudah riil atau hanya wacana. 

Kata Riyanto, Undang-Undang Penyia­ran tidak menge­nal istilah merger. Untuk itu, pi­haknya akan mela­kukan kerja sama dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lem­baga Ke­uang­an (Bape­pam-LK) guna me­nangani masalah ini.  “Dari pers­pektif bisnis kor­porasi­nya ini me­mungkinkan. Tapi kan dari sisi lembaga penyiaran ti­dak,” ujarnya.

Lamanya negosiasi antara in­duk usaha stasiun tele­visi SCTV, PT Elang Mah­kota Tekno­logi Tbk (EMTK) dalam menga­kuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (ID­KM) akibat be­sar­nya nilai akuisisi tersebut. Untuk akuisisi 27,24 persen sa­ham IDKM dari Prima Visualindo, pemilik SCTV harus merogoh ko­cek Rp 496,54 miliar.

Usai akuisisi, EMTK juga harus mengeluarkan dana lagi minimal Rp 1,17 triliun untuk penawaran    ten­der. “Makanya ne­go­siasinya lam­a,” cetus Direk­tur Legal dan  Cor­porate Secretary Elang Mah­kota Tek­no­logi Titi Maria Rusli. [RM]

*rakyatmerdeka.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)