Anggota Ikatan Ahli Perencana (IAP) Indonesia, Jambi, Erbandi menyebutkan, Kota Jambi tidak memiliki rencana tata ruang. Sebab, Perda tata ruang Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi saat ini yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nomor 5 tahun 2002 batas rencananya sampai tahun 2010. Erbandi mengatakan, saat ini DPRD Kota Jambi kurang inisiatif, karena belum membuat rencana tata ruang yang baru untuk tahun berikutnya. “Perda nomor 5 itukan sudah habis,’’ ujar Erbandi, Selasa (08/03).
Ketua DPRD Kota Jambi, Zainal Abidin ketika dikonfirmasi menyarankan untuk bertanya ke Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kota Jambi. Sementara Ketua Baleg, Said Abdullah Kasim dan Ketua Bappeda Kota Jambi, saat dihubungi tidak mengangkat handphonennya.
Menurut Erbandi, akibat tidak adanya RTRW ini, jelas berakibat fatal. Seperti penertiban IMB dan SITU yang dikeluarkan setelah bulan Maret 2010, tidak lagi memiliki dasar hukum, karena mengacu kepada Perda nomor 5 tahun 2002.
Selain itu peraturan Walikota Jambi yang konsiderannya Perda nomor 5 tahun 2002 dan keputusan Walikota Jambi yang mengacu kepada RTRW Kota
Jambi tahun 2000-2010 yang diterbitkan setelah bulan Maret 2010 menjadi cacat hukum.
Jambi tahun 2000-2010 yang diterbitkan setelah bulan Maret 2010 menjadi cacat hukum.
Begitu juga dengan peraturan daerah yang konsiderannya perda nomor 5 tahun 2002 tentang RTRW Kota Jambi tahun 2000-2010 yang diundangkan setelah bulan Maret 2010 juga cacat hukum.
“Mengingat perda nomor 5 tahun 2002 tentang RTRW Kota Jambi tahun 2000-2010 diundangkan pada bulan Maret 2002, maka terhitung bulan Maret 2010 perda nomor 5 tahun 2002 tidak lagi dapat memberikan kepastian hukum, karena dasar hukum yang digunakan tidak berlaku lagi,’’ tambah Erbandi.
Menurutnya, ada tiga hal yang membuat Perda tidak berlaku lagi, yakni karena dibatalkan oleh peraturan yang lebih tinggi, karena masa berlakunya sudah habis yang ditetapkan oleh aturan yang lebih tinggi dan dinyatakan di dalam Perda bersangkutan.
“Lalu, karena diterbitkannya Perda baru sebagai pengganti yang dinyatakan secara tegas di dalam perda bersangkutan,” katanya.
Masa berlaku Perda nomor 5 tahun 2002 sudah ditegaskan konsiderannya yang mengatur mengenai rencana tata ruang wilayah kota
Jambi tahun 2000-2010, kemudian konsideran Perda Kota Jambi tentang rencana tata ruang wilayah Kota Jambi tahun 2000-2010.
Jambi tahun 2000-2010, kemudian konsideran Perda Kota Jambi tentang rencana tata ruang wilayah Kota Jambi tahun 2000-2010.
“Ketiga pasal 9 huruf a yang berbunyi pengembangan fisik kota sampai
dengan tahun 2010 dilakukan secara ekstensif pada wilayah yang potensial untuk pengembangan kegiatan perkotaan dan pasal 29,” terang Erbandi.
dengan tahun 2010 dilakukan secara ekstensif pada wilayah yang potensial untuk pengembangan kegiatan perkotaan dan pasal 29,” terang Erbandi.
Pada hakekatnya, rencana tata ruang, selain untuk membentuk kualitas ruang dalam pembangunan berkelanjutan, juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap peruntukan ruang dan lahan sebagai jaminan aktifitas pembangunan dan
perekonomian.
perekonomian.
“Oleh karenanya, konsekuensi dan ketaatan terhadap kebijakan rencana tata ruang menjadi hal penting dalam proses pembangunan. Kalau tidak mentaati tentu akan merusak kualitas lingkungan, berpotensi konflik serta tidak adanya kepastian hukum, yang berkibat mebahayakan kelangsungan proses pembangunan itu sendiri,’’ katanya lagi.
“Kekosongan hukum ini tentunya dapat merugikan masyarakat Jambi dan perekonomian daerah karena menyangkut perizinan yang sangat berkaitan dengan pertumbuhan investasi,’’ tambah Erbandi.(eon)
*metrojambi.com



0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)