Pokja kampanye KPU Muarojambi menegaskan, hampir semua rekening milik pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilbup Muarojambi bermasalah. Hal ini karena dana yang dimasukkan ke rekening tersebut tidak masuk akal. “Rata-rata rekening kampanye salah, ini harus diperbaiki,” anggota Pokja KPU Muarojambi, M Nasir, Rabu (02/03).
Menurutnya, ada aturan tegas mengenai dana kampanye ini. Sebab jika pasangan calon tidak memberikan rekening, maka mereka akan didiskualifikasi dari pemilihan, walaupun mereka memanangkan Pilkada. “Selain itu dana di rekening juga harus logis,” tambahnya.
Karena nantinya rekening dana kampanye itu, akan diaudit oleh akuntan publik. Dari hasil audit tersebut akan diketahui pengeluaran dan pemasukan dana yang benar. Jika ada kejanggalan, maka akan diperiksa dan bila terbukti terjadi pelanggaran, maka aturan untuk itu sudah jelas. "Jadi jangan sampai salah," katanya lagi.
“Sesuai UU nomor 22 tahun 2008, UU nomor 22 tahun 2007, UU nomor 10 tahun 2008 PP nomor 6 tahun 2005 yang mengatur segala pernak-pernik Pilkada, serta PP KPU nomor 18 tahun 2010,” tegasnya. Maka dari itu, KPU mengharapkan tim pasangan calon memperbaiki rekening kampanye mereka. Karena ini berkaitan dengan hasil Pilkada nanti. Hanya saja, sejauh ini KPU belum memutuskan KAP (Kantor Akuntan Publik) yang akan mengaudit dana kampanye pasangan calon yang ada. “Nanti itu,” tukasnya.(eon)
Menurutnya, ada aturan tegas mengenai dana kampanye ini. Sebab jika pasangan calon tidak memberikan rekening, maka mereka akan didiskualifikasi dari pemilihan, walaupun mereka memanangkan Pilkada. “Selain itu dana di rekening juga harus logis,” tambahnya.
Karena nantinya rekening dana kampanye itu, akan diaudit oleh akuntan publik. Dari hasil audit tersebut akan diketahui pengeluaran dan pemasukan dana yang benar. Jika ada kejanggalan, maka akan diperiksa dan bila terbukti terjadi pelanggaran, maka aturan untuk itu sudah jelas. "Jadi jangan sampai salah," katanya lagi.
“Sesuai UU nomor 22 tahun 2008, UU nomor 22 tahun 2007, UU nomor 10 tahun 2008 PP nomor 6 tahun 2005 yang mengatur segala pernak-pernik Pilkada, serta PP KPU nomor 18 tahun 2010,” tegasnya. Maka dari itu, KPU mengharapkan tim pasangan calon memperbaiki rekening kampanye mereka. Karena ini berkaitan dengan hasil Pilkada nanti. Hanya saja, sejauh ini KPU belum memutuskan KAP (Kantor Akuntan Publik) yang akan mengaudit dana kampanye pasangan calon yang ada. “Nanti itu,” tukasnya.(eon)
*metrojambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)