JAMBI - Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BKPMD Bertambah


Setelah dua orang tersangka yaitu Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Jambi, Saud Sihite dan Bendahara BKPMD R. Iskandar, yang sudah ditahan oleh Jaksa dan proses persidangan yang sudah berjalan. Kali ini Kejari Jambi menetapkan 4 orang lagi sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan Negara sebesar 211 juta rupiah tersebut. 
 
Keempat tersangka itu adalah Junaidi, Tuti Gantini, Zainudin dan Salman yang juga merupakan pegawai BKPMD Kota Jambi. Mereka berempat menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di ruangan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi, senin (28/2).

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Sugito, mengatakan keempat pegawai BKPMD tersebut dinyatakan sebagai tersangka, karena berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Jambi terhadap keempat orang itu. Berdasarkan bukti yang ada keempatnya diduga terlibat dalam kasus korupsi ditubuh BKPMD sebagai pengelola anggaran. 

“keempat tersangka belum ditahan, masih dalam tahap pemeriksaan,” ujarnya.
Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2009, modusnya yaitu Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif, yang mana kegiatannya tidak dilaksanakan tapi uangnya cair dan jumlah anggota yang berangkat itu tidak sesuai dengan laporannya, misalnya dalam suratnya 6 orang ternyata yang pergi hanya 2 orang.

kerugian Negara sekitar 211 juta rupiah dengan rincian 206 juta dari perjalanan dinas fiktif dan kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang dilaksanakan namun tidak disesuaikan dengan waktunya sebesar 5,4 juta rupiah.  

(infojambi.com/ALD)

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)