Fanny Setiawan, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, kemarin (28/2), kembali dihadirkan di persidangan PN Jambi. Agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa itu dimulai pukul 14.00 yang diketuai Hakim Sulthoni.
“Sewaktu ditangkap, saya dibujuk rayu oleh penyidik. Rayuannya agar saya ngaku telah memakai narkoba. Kata penyidik itu, jika saya ngaku, maka akan lebih cepat saya pulang ke rumah (dibebaskan),” ungkap Fanny, lugas.
Fanny mengaku terpaksa menerima bujuk rayu penyidik. Alasannya, ia saat itu sedang kalut dan tak mampu berbuat banyak. Apalagi, lanjutnya, saat itu ia sangat tersudut dengan proses penangkapan dan penggeledahan terhadapnya.
“Saya akui, saya pernah ketergantungan. Tapi, itu dulu. Tahun 2005 silam. Pascaitu, saya sudah lepas dari ketergantungan obat terlarang,” katanya membantah sangkaan penyidik kepadanya.
Terkait hasil tes urine dan tes darah, yang menyatakan ia positif menggunakan narkotika, juga dibantahnya. Diakuinya, satu hari menjelang ditangkap, ia memang mengonsumsi obat. Tapi bukan narkotika.
“Saya minum obat penghilang stres. Obat itu dikasih oleh dokter. Mengenai hasil tes urine dan darah yang positif, saya tidak tahu. Bahkan saya heran. Persoalannya, saya merasa tidak pernah memakai narkotika lagi. Saya heran saja,” bebernya.
Mendengar hal tersebut, hakim ketua meminta kepada Fanny untuk membuktikan ucapannya. Sidang dilanjutkan dengan memeriksa satu saksi, yakni Sejati. Sejati merupakan anggota Polresta Jambi berpangkat Serma yang diperbantukan sebagai ajudan Wali Kota Jambi sejak tahun 2008 silam.
Dalam persidangan, Jati menjelaskan, jika dirinya mengetahui ada penangkapan terhadap Fanny setelah ia menerima SMS langsung dari Fanny.
“Setelah menerima SMS itu, saya langsung ke TKP. Di sana, saya melihat langsung sejumlah anggota yang sedang memeriksa para tersangka termasuk Fanny. Tapi, waktu itu, saya tidak pernah melihat adanya barang bukti seperti bong dan alat hisap sabu lainnya. Saya cuma lihat ada korek api,” jelasnya.
Bahkan, pascapenangkapan, lanjutnya, dia mengaku tahu adanya penyidik yang merayu Fanny agar mau ngaku. “Ada yang bilang agar Fanny ngaku aja biar cepat dibantu,” kata Jati. Sementara, Kris Handoyo, kuasa hukum Fanny kepada majelis hakim menyampaikan permohonan penolakan barang bukti yang ada. Alasannya, barang bukti tersebut tidak ada dalam berita acara.
Setelah mendengarkan tanggapan terdakwa dan saksi, majelis kembali menunda sidang hingga Kamis (3/3) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. (mui)
*jambi-independent.co.id
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)