Tunjangan kinerja adalah merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seorang individu pegawai, dan kinerja individu pegawai dimaksud harus sejalan dengan kinerja yang hendak dicapai oleh instansinya,” maka, tunjangan kinerja individu pegawai dapat meningkat atau menurun sejalan dengan peningkatan atau penurunan kinerja yang diukur berdasarkan indikator kinerja utama.
Sementara dampak strategisnya sangat jelas yaitu efisiensi, optimalisasi penggunaan anggaran, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan peningkatan akuntabilitas kinerja organisiasi, dan mencegah praktek KKN. Untuk meningkatkan propesional dan kedisiplinan, serta Produktivitas Pegawai Negeri Sipil, termasuk meningkatkan motivasi kerja, banyak langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah, dalam meningkatkan kesejahteraan para Abdi negara, seperti membuat sitem penggajiannya maupun dalam meningkatkan tambahan penghasilan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berbentuk tunjangan Lauk-pauk, Tunjangan TKD, Tunjangan Beban Kerja, Tunjangan Resiko Kerja ataupun Tunjangan yang dipandang dari Tempat Kerja, Misalnya tunjangan Khusus Untuk Daerah Terpencil, seperti untuk Guru yang bertugas di Daerah Terisolir.
Dengan berpedoman pada sistem yang diberlakukan sekarang maka timbul pertanyaan; Apakah Pemberian tunjangan Kinerja itu sudah Efektif Atau sudah Efisien? Mengingat pengalokasian dana yang begitu besar baik dari APBN maupun dana dari APBD Propinsi ataupun APBD Kabupaten Kota, hanya dapat membayar tunjangan kinerja segelintir Pegawai negeri Sipil, dengan berpatokan dan mengukur output dari hasil kinerja yang dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil Yang Bersangkutan.
Walaupun di BAPPEDA, DPPKAD, Dinas Pelayanan Satu Atap atau pelayanan satu pintu, dan Dinas DUKCAPIL, Masing-masing Dinas ini pegawainya telah Menikmati Tunjangan Beban Kerja, tetapi di Dinas-dinas yang lain yang memiliki beban kerja yang tinggi sepertinya ada yang belum dibuat kebijakan, atau ketentuan dan aturan yang mengatakan untuk diberikan tunjangan kinerja dimaksud.
Bahkan di daerah tertentu Pegawai Sekretariat Daerahnya juga belum kebagian tunjangan tersebut. Karena untuk di Kantor Bupati juga belum ada perintah dan aturan untuk pembayarannya, sehingga dalam anggaran sekarang belum bisa dibayarkan tunjangan kinerja itu.
Pegawai Kantor Bupati atau pada masing-masing SKPD yang belum kebagian kue TKD itu, sebaiknya dipertimbangkan kembali, karena menurut penilaian kita secara sederhana bahwa porsi kerja dimasing-masing SKPD yang belum mendapatkan tunjangan TKD tersebut, memiliki tanggung jawab yang berat dan volume kerja yang tinggi juga, dibandingkan dengan SKPD yang telah diberikan tunjangan tersebut.
Apalagi untuk PNS yang ada dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten dan Kota, masing-masing Bagian mempunyai Tanggung jawab yang cukup berat dengan jam kerja dan waktu yang cukup lama bahkan seharian penuh, Masuk Jam 7.30 pagi kemudian pulang Jam 16 wib, belum lagi resiko-resiko yang akan terjadi seperti di bagian surat-menyurat misalnya, apabila terjadi kehilangan satu lembar surat penting yang harus disampaikan pada suatu alamat atau surat yang sangat perlu untuk ditindaklanjuti, namun keduluan kabur atau hilang, maka bagian yang menangani surat-menyurat itulah yang akan disalahkan dan pimpinannya yang akan ditegur oleh pejabat berwenang. karena surat-menyurat merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting dan harus dipertanggungjawabkan di Bagian tersebut. Belum lagi seperti teman-teman yang ada dilapangan, apabila ada kegiatan, acara-acara atau tugas diluar maupun di lapangan yang memiliki tingkat resiko kerja yang tinggi dengan tidak mengenal lelah dan cuaca buruk.. Penulis merasa teman-teman seperti itu juga sangat berhak untuk mendapatkan tunjangan TKD, atau tunjangan Kinerja.
Untuk itu Penulis merasa perlu ada pengevaluasian kembali terhadap calon-calon pemerima tunjangan Kinerja dimaksud, baik terhadap calon penerima tunjangan beban kerja, tunjangan berdasarkan tempat kerja ataupun tunjangan resiko kerja, sebaiknya dikaji ulang, dengan dasar pembayaran tidak hanya diukur dari Volume kerja atau beban kerja saja, tetapi terlepas dari itu semua, sebaiknya juga harus diukur dari tingkat kedisiplinan pegawai yang bersangkutan.
Sebab, tunjangan-tunjangan seperti itu diberikan dengan maksud dan tujuan untuk menolong, menambah penghasilan dan pendapatan para pegawai Negeri Sipil yang tengah menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mengingat penghasilan Pegawai Negeri Sipil sekarang ini masih kecil, kalaupun ada kenaikan gaji PNS pada tahun ini, namun tidak setimpal dengan kenaikan harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi.
Pengevaluasian yang diusulkan diatas, bukan artinya kita harus menganulir atau membatalkan semua tunjangan-tunjangan yang telah dan yang akan diberikan kepada Pihak-pihak yang sekarang sudah mendapatkan tunjangan tersebut. Seperti : DPPKAD, BAPPEDA, Pelayana Satu Atap, atau Pejabat seperti Para Asisten dan sebagainya itu semua penulis pandang sudah tepat untuk diberikan Tunjangan Kinerja. Namun, yang kami harapkan lagi apa-bila pihak berwenang juga memperhatikan semua Pegawai yang ada di Lingkungan Sekretariat Daerah atau Pegawai di Lingkungan Kantor Bupati yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja dimaksud. dan Dinas-dinas lain yang dianggap memiliki beban kerja dan Resiko Kerja yang lebih tinggi. Sebagai PNS, penulis sangat sependapat dengan apa yang diterapkan di Propinsi Jambi, bahwa untuk tunjangan TKD Pejabat berwenang atau tim TKD tidak hanya memperhatikan pegawai yang dianggapnya memiliki beban Kerja tinggi, atau institusi yang memiliki Resiko Kerja atau dipandang berdasarkan tempat kerja saja, tetapi Pemerintah juga lebih memperhatikan Pegawai yang ada di lingkunan Kantor Gubernur, mengingat Kantor Gubernur untuk di Propinsi Merupakan Pusat, Sentral atau Induk dari SKPD atau pemerintahan yang ada di Propinsi. Kemudian Baru Pemerintahnya atau Pejabat yang berwenang memikirkan SKPD-SKPD yang lainnya, yang dianggap mempunyai beban kerja yang tinggi.
Begitu juga dengan yang ada di Kabupaten / Kota, Kontor Bupati atau Kantor Walikota, Merupakan Pusat, sentral atau induk bahkan urat nadi dari seluruh SKPD ataupun untuk seluruh Pemerintahan yang ada di Kabupaten / Kota, sebab tanpa adanya lembaga ini katakanlah seperti kantor Gubernur, Kantor Bupati dan Kantor Walikota, kita dapat membayangkan, Bagaimana bisa pemerintahan didaerah ini bisa berjalan dengan baik, karena kantor ini bisa berdiri lantaran ada pegawai dan pimpinannya, maka dari itu kembali lagi penulis ingatkan, sudah seharusnya kita memperhatikan pegawai dan pimpinan yang ada di Kantor Bupati dan Walikota.
Disamping itu diharapkan pula Didalam pemberian tunjangan dimaksud, pejabat berwenang sebaiknya objektif dan tepat sasaran pada waktu pendistribusian Dana Tunjangan Kinerja dimaksud, dan ada baiknya terlebih dahulu memberikan penilaian-penilaian tentang kerajinan dan tingkat kedisiplinan pegawai yang bersangkutan atau calon penerima tunjangan tersebut.
Yang lebih penting lagi dalam sistem Pembayaran Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PNS dilingkungan Propinsi ataupun di dalam Likungan Kabupaten Kota, sebaiknya merujuk pada nilai disiplin yang diperoleh seorang PNS selama satu bulan. Nilai disiplin ini tentunya diperoleh dari hasil laporan rekapitulasi absensi pegawai secara manual oleh tim TKD maupun print out absensi yang menggunakan komputerisasi. Hasil rekomendasi atau laporan absensi ini akan dikumpulkan setiap minggunya, selanjutnya dihitung dan dibayarkan setiap bulannya sesuai dengan hasil perhitungan kehadiran pegawai yang bersangkutan. Dengan adanya langkah-langkah seperti itu, maka tingkat kedisiplinan dan etos kerja Pegawai Negeri Sipil akan semakin tinggi.
Tetapi apabila suatu Instansi atau seorang PNS tingkat Kedisiplinannya kurang namun Tunjangan Kinerjanya tetap diberikan juga, maka itu sama halnya dengan meningkatkan pemborosan penggunaan APBD yang akhirnya berujung pada semakin tingginya tingkat kebangkrutan negeri ini.
Sementara dampak strategisnya sangat jelas yaitu efisiensi, optimalisasi penggunaan anggaran, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan peningkatan akuntabilitas kinerja organisiasi, dan mencegah praktek KKN. Untuk meningkatkan propesional dan kedisiplinan, serta Produktivitas Pegawai Negeri Sipil, termasuk meningkatkan motivasi kerja, banyak langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah, dalam meningkatkan kesejahteraan para Abdi negara, seperti membuat sitem penggajiannya maupun dalam meningkatkan tambahan penghasilan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berbentuk tunjangan Lauk-pauk, Tunjangan TKD, Tunjangan Beban Kerja, Tunjangan Resiko Kerja ataupun Tunjangan yang dipandang dari Tempat Kerja, Misalnya tunjangan Khusus Untuk Daerah Terpencil, seperti untuk Guru yang bertugas di Daerah Terisolir.
Dengan berpedoman pada sistem yang diberlakukan sekarang maka timbul pertanyaan; Apakah Pemberian tunjangan Kinerja itu sudah Efektif Atau sudah Efisien? Mengingat pengalokasian dana yang begitu besar baik dari APBN maupun dana dari APBD Propinsi ataupun APBD Kabupaten Kota, hanya dapat membayar tunjangan kinerja segelintir Pegawai negeri Sipil, dengan berpatokan dan mengukur output dari hasil kinerja yang dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil Yang Bersangkutan.
Walaupun di BAPPEDA, DPPKAD, Dinas Pelayanan Satu Atap atau pelayanan satu pintu, dan Dinas DUKCAPIL, Masing-masing Dinas ini pegawainya telah Menikmati Tunjangan Beban Kerja, tetapi di Dinas-dinas yang lain yang memiliki beban kerja yang tinggi sepertinya ada yang belum dibuat kebijakan, atau ketentuan dan aturan yang mengatakan untuk diberikan tunjangan kinerja dimaksud.
Bahkan di daerah tertentu Pegawai Sekretariat Daerahnya juga belum kebagian tunjangan tersebut. Karena untuk di Kantor Bupati juga belum ada perintah dan aturan untuk pembayarannya, sehingga dalam anggaran sekarang belum bisa dibayarkan tunjangan kinerja itu.
Pegawai Kantor Bupati atau pada masing-masing SKPD yang belum kebagian kue TKD itu, sebaiknya dipertimbangkan kembali, karena menurut penilaian kita secara sederhana bahwa porsi kerja dimasing-masing SKPD yang belum mendapatkan tunjangan TKD tersebut, memiliki tanggung jawab yang berat dan volume kerja yang tinggi juga, dibandingkan dengan SKPD yang telah diberikan tunjangan tersebut.
Apalagi untuk PNS yang ada dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten dan Kota, masing-masing Bagian mempunyai Tanggung jawab yang cukup berat dengan jam kerja dan waktu yang cukup lama bahkan seharian penuh, Masuk Jam 7.30 pagi kemudian pulang Jam 16 wib, belum lagi resiko-resiko yang akan terjadi seperti di bagian surat-menyurat misalnya, apabila terjadi kehilangan satu lembar surat penting yang harus disampaikan pada suatu alamat atau surat yang sangat perlu untuk ditindaklanjuti, namun keduluan kabur atau hilang, maka bagian yang menangani surat-menyurat itulah yang akan disalahkan dan pimpinannya yang akan ditegur oleh pejabat berwenang. karena surat-menyurat merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting dan harus dipertanggungjawabkan di Bagian tersebut. Belum lagi seperti teman-teman yang ada dilapangan, apabila ada kegiatan, acara-acara atau tugas diluar maupun di lapangan yang memiliki tingkat resiko kerja yang tinggi dengan tidak mengenal lelah dan cuaca buruk.. Penulis merasa teman-teman seperti itu juga sangat berhak untuk mendapatkan tunjangan TKD, atau tunjangan Kinerja.
Untuk itu Penulis merasa perlu ada pengevaluasian kembali terhadap calon-calon pemerima tunjangan Kinerja dimaksud, baik terhadap calon penerima tunjangan beban kerja, tunjangan berdasarkan tempat kerja ataupun tunjangan resiko kerja, sebaiknya dikaji ulang, dengan dasar pembayaran tidak hanya diukur dari Volume kerja atau beban kerja saja, tetapi terlepas dari itu semua, sebaiknya juga harus diukur dari tingkat kedisiplinan pegawai yang bersangkutan.
Sebab, tunjangan-tunjangan seperti itu diberikan dengan maksud dan tujuan untuk menolong, menambah penghasilan dan pendapatan para pegawai Negeri Sipil yang tengah menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mengingat penghasilan Pegawai Negeri Sipil sekarang ini masih kecil, kalaupun ada kenaikan gaji PNS pada tahun ini, namun tidak setimpal dengan kenaikan harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi.
Pengevaluasian yang diusulkan diatas, bukan artinya kita harus menganulir atau membatalkan semua tunjangan-tunjangan yang telah dan yang akan diberikan kepada Pihak-pihak yang sekarang sudah mendapatkan tunjangan tersebut. Seperti : DPPKAD, BAPPEDA, Pelayana Satu Atap, atau Pejabat seperti Para Asisten dan sebagainya itu semua penulis pandang sudah tepat untuk diberikan Tunjangan Kinerja. Namun, yang kami harapkan lagi apa-bila pihak berwenang juga memperhatikan semua Pegawai yang ada di Lingkungan Sekretariat Daerah atau Pegawai di Lingkungan Kantor Bupati yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja dimaksud. dan Dinas-dinas lain yang dianggap memiliki beban kerja dan Resiko Kerja yang lebih tinggi. Sebagai PNS, penulis sangat sependapat dengan apa yang diterapkan di Propinsi Jambi, bahwa untuk tunjangan TKD Pejabat berwenang atau tim TKD tidak hanya memperhatikan pegawai yang dianggapnya memiliki beban Kerja tinggi, atau institusi yang memiliki Resiko Kerja atau dipandang berdasarkan tempat kerja saja, tetapi Pemerintah juga lebih memperhatikan Pegawai yang ada di lingkunan Kantor Gubernur, mengingat Kantor Gubernur untuk di Propinsi Merupakan Pusat, Sentral atau Induk dari SKPD atau pemerintahan yang ada di Propinsi. Kemudian Baru Pemerintahnya atau Pejabat yang berwenang memikirkan SKPD-SKPD yang lainnya, yang dianggap mempunyai beban kerja yang tinggi.
Begitu juga dengan yang ada di Kabupaten / Kota, Kontor Bupati atau Kantor Walikota, Merupakan Pusat, sentral atau induk bahkan urat nadi dari seluruh SKPD ataupun untuk seluruh Pemerintahan yang ada di Kabupaten / Kota, sebab tanpa adanya lembaga ini katakanlah seperti kantor Gubernur, Kantor Bupati dan Kantor Walikota, kita dapat membayangkan, Bagaimana bisa pemerintahan didaerah ini bisa berjalan dengan baik, karena kantor ini bisa berdiri lantaran ada pegawai dan pimpinannya, maka dari itu kembali lagi penulis ingatkan, sudah seharusnya kita memperhatikan pegawai dan pimpinan yang ada di Kantor Bupati dan Walikota.
Disamping itu diharapkan pula Didalam pemberian tunjangan dimaksud, pejabat berwenang sebaiknya objektif dan tepat sasaran pada waktu pendistribusian Dana Tunjangan Kinerja dimaksud, dan ada baiknya terlebih dahulu memberikan penilaian-penilaian tentang kerajinan dan tingkat kedisiplinan pegawai yang bersangkutan atau calon penerima tunjangan tersebut.
Yang lebih penting lagi dalam sistem Pembayaran Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PNS dilingkungan Propinsi ataupun di dalam Likungan Kabupaten Kota, sebaiknya merujuk pada nilai disiplin yang diperoleh seorang PNS selama satu bulan. Nilai disiplin ini tentunya diperoleh dari hasil laporan rekapitulasi absensi pegawai secara manual oleh tim TKD maupun print out absensi yang menggunakan komputerisasi. Hasil rekomendasi atau laporan absensi ini akan dikumpulkan setiap minggunya, selanjutnya dihitung dan dibayarkan setiap bulannya sesuai dengan hasil perhitungan kehadiran pegawai yang bersangkutan. Dengan adanya langkah-langkah seperti itu, maka tingkat kedisiplinan dan etos kerja Pegawai Negeri Sipil akan semakin tinggi.
Tetapi apabila suatu Instansi atau seorang PNS tingkat Kedisiplinannya kurang namun Tunjangan Kinerjanya tetap diberikan juga, maka itu sama halnya dengan meningkatkan pemborosan penggunaan APBD yang akhirnya berujung pada semakin tingginya tingkat kebangkrutan negeri ini.
Penulis : Murliadi, SE, MM
Kasubbag Tata Usaha Bagian Administrasi
Umum Setda Kabupaten Tebo Jambi
Kasubbag Tata Usaha Bagian Administrasi
Umum Setda Kabupaten Tebo Jambi
*metrojambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)