Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan merampungkan kegiatan memberikan keterangannya di depan penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).Amidhan dimintai keterangannya sebagai saksi yang meringankan atas permintaan tersangka kasus dugaan pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS Bank Indonesia, yaitu Baharuddin Aritonang.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Amidhan menguatkan alibi dari
Baharuddin. Dia membenarkan keterangan Baharuddin yang menyebut
dirinya tak ikut menerima cek perjalanan Mirandagate, karena saat
pembagian cek itu berlangsung, politisi asal Golkar itu sedang
mengikuti rapat panitia Ad Hoc I di MPR.
"Iya waktu itu ada satu rapat, tim kerja satu DPR-MPR. Tersangka
(Baharuddin) waktu itu ada di situ (rapat). Tim kerjanya itu banyak
orangnya, tapi di tim yang teknis itu ada empat orang yang rapat itu,
yaitu Pak Theo L Sambuaga, Slamet Effendi Yusuf, Baharudin Aritonang
dan saya sendiri," jelasnya di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/2).
Amidhan mengaku, dalam rapat yang terjadwal pada 7-10 Juni dan 23-25
Juni 2004 itu, juga tidak disinggung masalah suap-menyuap dalam proses
pemilihan Miranda. Amidhan melanjutkan, dirinya pribadi tak mengetahui
adanya praktek suap menyuap itu.
"Saya saksi yang meringankan, tapi tidak melihat dan mendengar
sendiri. Tapi bukan berarti (itu membuat) saya menolak untuk menjadi
saksi yang meringankan. Jadi itu waktu rapat dia ada (Baharuddin) di
sana dan saya menyaksikan dia ada di sana. Itu dia gunakan sebagai
alibi," ungkapnya.
Amidhan juga mengaku dirinya tak memiliki hubungan khusus dengan
Baharuddin di luar hubungan kerja sebagai sesama anggota panitia Ad
Hoc I MPR.
Dirinya mau menjadi saksi meringankan bagi Baharuddin hari
ini juga hanya semata untuk mengungkapkan apa yang diketahuinya soal
rapat Ad Hoc I itu.
"Sudah dibuat di berita acara. Saya tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami tentang kasus ini," ucapnya.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Amidhan menguatkan alibi dari
Baharuddin. Dia membenarkan keterangan Baharuddin yang menyebut
dirinya tak ikut menerima cek perjalanan Mirandagate, karena saat
pembagian cek itu berlangsung, politisi asal Golkar itu sedang
mengikuti rapat panitia Ad Hoc I di MPR.
"Iya waktu itu ada satu rapat, tim kerja satu DPR-MPR. Tersangka
(Baharuddin) waktu itu ada di situ (rapat). Tim kerjanya itu banyak
orangnya, tapi di tim yang teknis itu ada empat orang yang rapat itu,
yaitu Pak Theo L Sambuaga, Slamet Effendi Yusuf, Baharudin Aritonang
dan saya sendiri," jelasnya di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/2).
Amidhan mengaku, dalam rapat yang terjadwal pada 7-10 Juni dan 23-25
Juni 2004 itu, juga tidak disinggung masalah suap-menyuap dalam proses
pemilihan Miranda. Amidhan melanjutkan, dirinya pribadi tak mengetahui
adanya praktek suap menyuap itu.
"Saya saksi yang meringankan, tapi tidak melihat dan mendengar
sendiri. Tapi bukan berarti (itu membuat) saya menolak untuk menjadi
saksi yang meringankan. Jadi itu waktu rapat dia ada (Baharuddin) di
sana dan saya menyaksikan dia ada di sana. Itu dia gunakan sebagai
alibi," ungkapnya.
Amidhan juga mengaku dirinya tak memiliki hubungan khusus dengan
Baharuddin di luar hubungan kerja sebagai sesama anggota panitia Ad
Hoc I MPR.
Dirinya mau menjadi saksi meringankan bagi Baharuddin hari
ini juga hanya semata untuk mengungkapkan apa yang diketahuinya soal
rapat Ad Hoc I itu.
"Sudah dibuat di berita acara. Saya tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami tentang kasus ini," ucapnya.
(Tribunnews.com/Roy)
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)