JAMBI - Anggota SPORC Dilapor Ke Polisi, Nama Korem Dibawa-Bawa


Anggota Polisi Hutan (Polhut) SPORC, Safarudin alias Syaiful dilaporkan ke Polda Jambi oleh M Yusuf, warga Jl Halmahera RT 16, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi dengan tuduhan perampasan dan penipuan. Kejadian berawal saat Safarudin mendatangi rumah korban sekaligus sawmil, Minggu (20/2). Saat itu Safarudin mengatakan akan membawa kayu-kayu di tempat Yusuf ke korem. Lalu itu Safarudin pergi dan datang lagi membawa truk PS BH 8564 ME.

Sempat terjadi adu mulut antara Safarudin dan Yusuf. Saat kayu hendak diangkut, Yusuf minta surat penangkapan dan penyitaan pada Safarudin, tapi tidak diberikan. Yusuf berkeras agar kayunya tidak dibawa.

Upaya Yusuf mempertahankan kayu-kayunya terhenti setelah mendengar ucapan Safarudin. Semua urusan yang punya kayu datang ke korem ! Begitu kata Safarudin seperti disebutkan Yusuf saat melapor ke polda.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan, kasus itu masih didalami. Polisi harus hati-hati karena ada korps lain yang disebut dalam laporan benomor No Pol : LP/B-21/II/2011/JAMBI/DIT RESKRIM tersebut. Polisi akan memeriksa sejumlah saksi terkait laporan Yusuf.

Kepala BKSDA Jambi, Tri Siswo Raharjo membenarkan Safarudin anggota polhut (SPORC). Namun ia mengaku tidak tahu anak buahnya itu dilaporkan ke polisi terkait kasus perampasan dan penipuan.

“Memang benar Safarudin anggota SPORC. Tapi saya belum tahu jika dia dilaporkan ke polisi,” jelas Tri.

Pantauan infojambi.com di Mapolda Jambi, Senin (21/2), ada surat masuk ke Mapolda Jambi berkaitan dengan laporan Yusuf. Menurut pihak polda itu surat kaleng.
Dalam surat tersebut dilampirkan foto mobil truk PS yang mengangkut kayu. Surat ditujukan ke Kapolda Jambi dan Komandan Korem 042/Garuda Putih. Namun pada surat itu tidak ada nama jelas.

“Ini surat kaleng namanya,” tegas Kabid Humas Almansyah.
 
(infojambi.com/ALD)

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)