Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) belum menyatakan bagaimana ketentuan pemisahan hasil pengerukan Sungai Batanghari apabila ternyata didapati kandungan emas dalam sedimentasi pasir. Penentuan keberadaan tim pengawas pengerukan menunggu dari hasil dari survei lanjutan memorandum of action (MoA). Saat ini, baik Pemerintah Provinsi Jambi dan PT Syco Global sedang menunggu proses MoA pasca-presentasi hasil feasibility study Minggu (13/2). Dalam tahapan ini akan diperinci perihal pola kerjasama dua pihak tersebut.
"Nanti kita lihat pengawasnya, saat ini sedang kita proses MoA-nya," kata Hasan Basri Agus di Rumah Dinas Gubernur Ancol Kota Jambi, Selasa (15/2).
Keberadaan tim pengawas pengerukan tersebut belum ada pembahasan, apakah tim berasal dari pihak pemerintah atau swasta. Tim ini berkaitan juga dengan perkiraan adanya kandungan emas yang ada dalam pengangkatan sedimentasi di dasar sungai. Selain itu belum juga dijelaskan perihal teknis, kapal milik siapa yang digunakan untuk mengeruk.
Gubernur HBA sendiri secara pasti belum mengetahui apakah benar ada kandungan emas di dasar sungai akibat larut air. "Pemisahan pasir dan emas belum tahu, ada saya baca komentar-komentar di koran," katanya.
Terkait masalah hasil material pengerukan, mantan Bupati Sarolangun ini coba menegaskan bahwa pihak swasta tidak akan mengambilnya. Material pasir yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1,7 triliun itu langsung diserahkan kepada pemerintah. Hanya disebutkan gubernur bahwa pasir tersebut nantinya akan menambah Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jambi.
Dalam jadwal yang dipresentasikan oleh PT Synco Global, menurut Gubernur HBA pengerukan dimulai Mei 2011. Sementara untuk prosesnya, pihak perusahaan kemarin menyebutkan akan memakan waktu selama sekitar delapan bulan.
"Nanti kita lihat pengawasnya, saat ini sedang kita proses MoA-nya," kata Hasan Basri Agus di Rumah Dinas Gubernur Ancol Kota Jambi, Selasa (15/2).
Keberadaan tim pengawas pengerukan tersebut belum ada pembahasan, apakah tim berasal dari pihak pemerintah atau swasta. Tim ini berkaitan juga dengan perkiraan adanya kandungan emas yang ada dalam pengangkatan sedimentasi di dasar sungai. Selain itu belum juga dijelaskan perihal teknis, kapal milik siapa yang digunakan untuk mengeruk.
Gubernur HBA sendiri secara pasti belum mengetahui apakah benar ada kandungan emas di dasar sungai akibat larut air. "Pemisahan pasir dan emas belum tahu, ada saya baca komentar-komentar di koran," katanya.
Terkait masalah hasil material pengerukan, mantan Bupati Sarolangun ini coba menegaskan bahwa pihak swasta tidak akan mengambilnya. Material pasir yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1,7 triliun itu langsung diserahkan kepada pemerintah. Hanya disebutkan gubernur bahwa pasir tersebut nantinya akan menambah Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jambi.
Dalam jadwal yang dipresentasikan oleh PT Synco Global, menurut Gubernur HBA pengerukan dimulai Mei 2011. Sementara untuk prosesnya, pihak perusahaan kemarin menyebutkan akan memakan waktu selama sekitar delapan bulan.
*tribunjambi.com



0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)