JAMBI - Bisnis Produk Bajakan Menjamur di Jambi


AKTIVITAS jual beli produk-produk karya cipta (film, lagu, software, dll) hasil bajakan, kian hari semakin marak di Jambi. Parahnya lagi, meski ilegal, distributor dan pedagang VCD, DVD dan MP3 ini seperti tak terjamah hukum. Buktinya, tidak sulit menemukan penjual produk bajakan ini di setiap sudut Kota Jambi. Aktivitas yang tidak bertanggung jawab ini, sebagian dinilai menguntungkan warga karena harganya murah, namun bagi pemilik hak cipta dan pemerintah tindakan ini sangat merugikan. 

Bagi pemilik hak cipta akan sangat dirugikan, karena hasil kerja kerasnya dengan mudah diperbanyak. Harganya pun murah. Sedangkan, bagi pemerintah, hal ini tentulah mengurangi pendapatan negara karena luput dari pajak. Belum lagi, tak jarang film-film porno dengan mudah diperjualbelikan sehingga merusak moral anak bangsa.

Aparat kepolisian sebenarnya tidak tinggal diam. Telah banyak upaya yang dilakukan untuk memberantas produksi dan peredaran barang-barang bajakan. Dari catatan Polda Jambi, sepanjang 2010 telah dimusnahkan 5.696 VCD bajakan dengan jumlah tersangka hingga belasan orang.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah kepada Jambi Independent mengakui, pihaknya telah berupaya menurunkan tingkat pelanggaran hak cipta yang terjadi. Almansyah juga menyebutkan bahwa 49 persen pelanggaran hak cipta di Jambi sudah ditangani secara hukum.

Meski demikian, Almansyah menyadari, jumlah produksi barang bajakan dan penjual barang bajakan di wilayah hukum Polda Jambi tetap saja banyak. Bahkan seperti tidak terbendung dan semakin canggih.

Terkait hal itu, ia mengaku pihaknya tidak tinggal diam dan tidak putus asa menghadapinya. “Salah satu kendala polisi membongkar kasus ini karena para pelaku pembajak sangat profesional. Untuk di Jambi, mereka men-drop barang dari Jakarta. 

Itu pun mereka lakukan melalui komunikasi HP. Sangat rapi sekali,” jelas Almansyah.

Almansyah menjelaskan, kasus maraknya penjualan barang-barang hasil bajakan ini, penyebab sebenarnya adalah rendahnya daya beli masyarakat. Menurutnya, rendahnya daya beli ini disebabkan karena rendahnya tingkat pendapatan masyarakat.

Dengan tingkat pendapatan yang rendah, lanjutnya, masyarakat akan berpikir rasional untuk membelanjakan uangnya. Apabila mereka tidak bisa lagi membendung hasratnya untuk menonton dan mendengarkan karya cipta artis favoritnya, dengan terpaksa mereka membeli DVD atau VCD bajakan dengan harga murah dan sedikit mengorbankan cita rasa pada mutu produk.

“Tingkat pendapatan yang baik akan meningkatkan pula pola konsumsi ke arah yang lebih baik,” tukasnya. Alamsnyah menegaskan, memasuki tahun 2011 ini, per Januari, pihaknya sedang memproses tiga kasus. Diharapkan, dengan adanya sanksi maksimal seperti pidana lima tahun dan denda Rp 500 juta. Akan mampu menekan peredaran DVD/VCD bajakan tersebut. Disebutkannya, perbuatan ini melanggar UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. 

4,5 Juta VCD Bajakan Dimusnahkan

Sementara itu, dari Jakarta dilaporkan, dalam waktu tiga bulan polisi berhasil menyita 4,5 juta keping VCD dan DVD porno, film, dan lagu bajakan. Selama itu pula, 28 orang dijadikan tersangka pelanggar hukum dan hak cipta ditangkap.

Jutaan cakram optik tersebut, kemarin (16/2), dimusnahkan di halaman Direktorat Reskrimsus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya. Pemusnahan dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman.

Pemusnahan juga disaksikan Sekjen Lembaga Koordinasi Anti Pembajakan Rahayu Kertawiguna, Kepala Sub Direktorat Hak Cipta, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) Salmon Pardede, serta sejumlah artis seperti Aldi Taher, Firman, Anwar Fuadi, dan Bunga Victoria Sarah.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan kepingan-kepingan cakram optik bajak itu ke dalam mesin penghancur. Rinciannya, VCD dan DVD porno 3.124.015 keping, serta film dan musik bajakan 1.312.000 keping. Selain memusnahkan cakram optik bajakan, juga dimusnahkan 1.038 keping master VCD dan DVD porno.

Nilai estimasi jutaan VCD dan DVD bajakan itu, hampir mencapai Rp 9 miliar. Sutarman mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan untuk mengamankan jutaan anak bangsa, agar tidak mengakses barang-barang yang melanggar aturan. 

“Tugas kepolisian tidak hanya menangkap pelaku kejahatan, tapi juga berupaya menghindarkan tindakan yang tidak sesuai aturan. Kondisi merebaknya pornografi dipicu oleh perkembangan teknologi dan informasi yang dikonsumsi anak-anak. Tiap anak rata-rata punya HP (handphone) yang bisa mengakses banyak website, salah satunya adalah pornografi,” kata Sutarman.

Salmon Pardede mengatakan, hampir 70 persen VCD dan DVD bajakan didapat dari wilayah Jakarta. Selebihnya merupakan hasil operasi di daerah penyangga, termasuk Tangerang. 

Dalam waktu dekat, Ditjen HKI akan melakukan penyisiran dan razia tempat-tempat produksi cakram optik bajakan di wilayah Tangerang. “Di sana memang ada indikasi tempat pembuatan atau gudang cakram optik bajakan yang masih beroperasi,” kata Salmon yang hari itu hadir mewakili Direktur Penyidikan HKI.

Polda Metro Jaya juga memusnahkan 29.078 botol minuman keras (miras) ilegal. Puluhan ribu botol miras berbagai merek impor itu dilakukan dengan cara digilas alat berat. Pemusnahan itu dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan dan kejaksaan di masing-masing wilayah.

Jutaan keping cakram optik dan puluhan ribu botol miras ini merupakan hasil operasi dalam rangka program kerja 100 hari Polri, sejak 22 Oktober 2010 – 7 Januari 2011. Saat ini, sebanyak 25 tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan tiga tersangka masih dalam proses penyidikan. Di antara para tersangka merupakan pembuat dan distributor VCD dan DVD porno dan bajakan. 

Untuk tersangka pembuat VCD dan DVD pornografi dijerat Pasal 29, 30, 32 dan 33 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka diancam pidana penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Sedangkan untuk tersangka VCD dan DVD film serta lagu bajakan, dikenakan Pasal 80 UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda maksimal Rp 10 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 72 UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana kurungan minimal sebulan dan maksimal tujuh tahun. 

Tersangka pembajak film dan lagu juga terancam denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar. Adapun untuk tersangka pengedar miras ilegal dapat dikenakan melanggar pasal 58 UU No 7 tahun 1996 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda 360 juta. Mereka juga dijerat UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Merugikan, tapi Disukai Konsumen 
 
Meski harganya sangat murah dan mudah didapat, namun VCD, DVD dan MP3 bajakan tetap saja merugikan. Seperti yang dikatakan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi Warasdi kepada Jambi Independent, kemarin (16/2).

Maraknya pedagang kaset atau VCD bajakan, menurut Warasdi, sangat merugikan masyarakat. “Karena untuk segi mutu sangat rendah sekali, jadi barang yang dijualnya tidak akan tahan lama. Itu berarti sangat merugikan konsumen,” terangnya dihubungi via telepon, kemarin.

Diungkapkannya pula, jika keberadaan pedagang kaset bajakan ini sangat tidak bisa dikontrol karena selain ada pembeli, distributor dari kaset-kaset itu juga banyak. Sehingga sulit untuk mengkondisikan beredarnya barang-barang tersebut di pasaran, kendatipun sangat merugikan konsumen.

Sementara, untuk melakukan pemeriksaan dan duduk bersama dengan para pedagang tersebut sangat sulit dilakukan. “Ini merupakan masalah yang sangat sensitif, sehingga diperlukan adanya peran pemerintah,” tambah Warasdi, lagi.

Selain itu juga masalah dana menjadi kendala untuk mempertemukan pihak YLKI dengan para pedagang atau distributor kaset tersebut. Jika pemerintah mau mengalokasikan dana untuk memfasilitasi pertemuan tersebut, diharapkan keberadaan mereka bisa sedikit ditekan. Setidaknya peredaran kaset bajakan akan berkurang dan perlahan-lahan akan hilang.

Sementara itu, para pedagang kaset sendiri mengaku bisnis yang mereka lakoni yaitu menjual kaset-kaset bajakan tersebut, keuntungan yang mereka peroleh cukup besar. “Karena jualan kaset ini lah yang kami bisa, daripada harus menganggur,” ujar Hendri, pedagang kaset bajakan yang beroperasi di Kawasan Pasar Jambi.

Untuk mendapatkan kaset itu sendiri juga tidak sulit. Dirinya mengaku usaha yang dia lakukan berawal dari teman yang berjualan kaset bajakan memperkenalkannya pada seorang distributor lokal. 

Dengan modal yang awalnya hanya Rp 1 juta, dia sudah bisa menjual berbagai kaset bajakan. Ditambah lagi dengan konsumen yang sangat berminat sekali dengan kaset-kaset tersebut, menjadikan Hendri semakin serius dengan usahanya tersebut. Jika ingin mendapatkan kaset lagi menurutnya, tidak sulit. Cukup membuat daftar kaset yang akan diambil, setelah itu diajukan ke sang distributor, maka puluhan bahkan ratusan kaset pun bisa disediakan hanya perlu menunggu waktu selama dua hingga tiga hari saja.

Mengapa memilih berjualan kaset bajakan? Hendri mengaku, karena harganya belinya yang lebih murah. Untuk satu keping kaset MP3, dia hanya mengeluarkan modal Rp 3.000 saja, untuk kaset VCD film hanya Rp 4.000 dan kaset DVD film hanya Rp 5.500. “Jadi kami bisa menjualnya ke masyarakat lebih murah dari kaset asli yang harganya mencapai belasan ribu,” ujarnya.

Sementara pedagang lainnya, inisial SN, yang berjualan di Kawasan Sipin mengaku, mendapatkan kaset dari seorang distributor dari luar daerah. Untuk mendapatkan kaset bajakan, hanya bisa dilakukan dua bulan sekali. “Buat kaset-kaset film, biasanya kami bisa lebih dulu ada dibandingkan di bioskop,” jelasnya.

Karena menurutnya, sang distributor selalu update dengan keluaran film terbaru, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Tak heran banyak masyarakat yang membeli kaset film di tempatnya sehinga penghasilan Rp 2 juta hingga Rp 3 juta bisa dikantonginya setiap bulan. 

Untuk memperoleh kaset sendiri, biasanya jika stok kaset yang ada di tokonya telah berkurang atau ada yang habis, maka dia akan langsung memesan melalui ponsel. Setiap pedagang yang satu jaringan dengannya pun melakukan hal yang sama. 

Setelah itu, baru bila distributor tersebut menyediakan kaset yang diminta SN akan segera mengambilnya dengan jumlah seperti yang dipesan. Selebihnya jika ada kaset film terbaru, dia juga akan mengambilnya. Pengambilannya dilakukan di rumah distributor yang menurutnya juga berdomisili di Jambi. Ketika Jambi Independent mendatangi beberapa tempat penjualan kaset bajakan, beberapa warga terlihat tanpa sungkan membeli kaset bajakan itu.(mui/bha/wmc/iis)

*jambi-independent.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)