NASIONAL - Wah, Kejagung Kirim Maaf untuk Anggodo


Kejaksaan Agung hanya bisa menyampaikan maaf ke Anggodo Widjojo karena tak bisa menerima keluarnya deponeering untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. Kendati, pagi tadi, Anggodo ajukan permohonan eksekusi keduanya ke pengadilan.

"Mohon maaf kepada pihak-pihak yang tidak diakomodir atas keputusan deponeering. Keputusan ini sudah final. Tak ada proses hukum lagi. Apalagi kalau sampai dibawa ke pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Babul Khoir di Kejaksaan Agung, Senin (1/11/2010).


Lewat kuasa Bonaran Situmeang, pengacara Anggodo, mengajukan permohonan eksekusi Bibit-Chandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak lain agar pengadilan memerintahkan Kejaksaan Agung melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung.


Bonaran beralasan, pengajuan permohonan ini didasarkan karena Kejaksaan Agung tidak mau melaksanakan sendiri putusan pengadilan. "Kita harapkan Kejaksaan Agung patuh terhadap hukum, pada putusan pengadilan atau pengadilan tinggi," ujar Bonaran.


Bonaran menyayangkan jika perintah pengadilan lewat putusannya yang sudah berkekuatan hukum tetap dilanggar Kejaksaan Agung. Pasalnya, putusan pengadilan sudah jelas yakni meneruskan perkara dua pimpinan KPK tersebut ke pengadilan.

"Perintah sudah dikeluarkan. Kalau tidak mau melaksanakan sendiri, maka pengadilan mempunyai kewajiban untuk menegur Kejaksaan Agung selaku pemohon (Peninjauan Kembali)dalam perkara ini untuk melaksanakan sendiri putusan tersebut," imbuhnya.

Diketahui, Anggodo praperadilankan SKPP Bibit-Chandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menang. Naik ke tingkat banding dan Mahkamah Agung, Anggodo menang. Intinya, mereka menguatkan putusan PN Jaksel agar perkara Bibit-Chandra dibawa ke pengadilan.

*Sumber:tribunjambi.com 

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)