SAROLANGUN, JAMBI - Orang Rimba Tuntut Ganti Rugi Lahan



Warga Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Jernih Kecamatan Air Hitam, pimpinan Temenggung Maritua menuntut ganti rugi lahan seluas 600 hektar kepada PT EMAL.
Selama ini lahan tersebut telah digarap PT EMAL menjadi kebun sawit tanpa adanya ganti rugi. 

Sebelumnya lahan tersebut secara turun-temurun merupakan lahan tempat bercocok tanam Orang Rimba untuk menunjang kehidupan mereka agar bias bertahan di tengah hutan.

“Kini tanah yang selama ini sebagai salah satu sumber kehidupan kami telah berubah menjadi kebun sawit. Jika permintaan kami tak dikabulkan kami akan tebangi pohon sawit itu,” kata Blaman, salah seorang warga SAD dengan bahasa melayu yang terbata-bata.

Mereka juga telah mengadakan pertemuan di Kantor Camat Air Hitam antara SAD dengan PT EMAL dan Kapolsek Air Hitam, Selasa (5/9). PT EMAL diwakali oleh Anton, Temenggung Maritua mewakili SAD, dan disaksikan Kapolsek Air Hitam, Iptu A Dharma Lubis. Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Camat Air Hitam Sepli Suryadi.

Perwakilan PT EMAL, Anton, menjelaskan bahwa lahan yang diklaim warga SAD sebagai tanah milik mereka sudah pernah diganti rugi. Perusahaan punya data yang lengkap siapa-siapa yang sudah menerima ganti rugi tersebut.

“Mengenai luasnya saya kurang tahu, namun kita punya data yang lengkap,” sebutnya.
Ditambahkan Anton, kalau memang lahan Temenggung Maritua merupakan lahan yang telah diganti rugi, maka pihak perusahaan akan memanggil warga yang telah menerima ganti rugi untuk mengetahui tentang status kepemilikan tanah.

Sementara Camat Air Hitam Sepli Suryadi, mempertanyakan legalitas ganti rugi lahan yang dilakukan oleh PT EMAL. Sebab dalam surat ganti rugi hanya ditanda tangani oleh pihak perusahaan dan pemilik lahan, tanpa melibatkan aparat pemerintah seperti Kades dan Camat.

“Seharusnya kalau memang pihak perusahaan serius dalam melakukan proses ganti lahan harus melibatkan berbagai unsur, seperti melibatkan aparat pemerintah, bahkan ninik mamak juga harus dilibatkan,” jelas Camat.

Kesimpulan sementara dari pertemuan itu, kelompok Temenggung Maritua diminta untuk mengukur dan memasang patok lahan yang diklaim sebagai miliknya.

Setelah itu pihak perusahaan bersama pihak kecamatan dan Polsek akan turun untuk mengeceknya, apakah lahan tersebut merupakan lahan yang sudah diganti rugi atau bukan.

“Jika lahan tersebut ternyata sudah diganti rugi, maka pihak perusahaan akan memanggil warga yang pernah dikasih uang untuk dana ganti rugi. Sebaliknya jika belum diganti rugi, maka pihak perusahaan mau tidak mau harus menyelesaikannya,” tambahnya. 

*Sumber:www.infojambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)