Pemkab Bungo menurunkan tim ke Jakarta untuk melobi Mendagri, menyusul rencana untuk meminjam dana segar senilai Rp 120 miliar ke bank. Rekomendasi Mendagri dibutuhkan sebagai syarat peminjaman dengan mengagunkan APBD ke pihak bank. Pinjaman diperlukan untuk menutupi defisit APBD senilai Rp 115 miliar.
Jika dana yang digelontorkan bank tidak mencukupi, Pemkab Bungo akan menjual saham Bungo Plaza Hotel
"Ya, kita akan melakukan peminjaman ke bank. Dan tim kita saat ini lagi menghadap mendagri, untuk mendapatkan rekomendasi," kata Wakil Bupati Bungo Sudirman Zaini, saat dikonfirmasi, Tribun, Rabu (6/10).
Sudirman memastikan Pemkab akan segera mendapatkan rekomendasi dari DPRD Bungo.
"Rekomendasi dari dewan mungkin telah kita dapatkan," ucapnya.
Wabup mengatakan, rencana peminjaman tersebut dipastikan akan bisa diberikan oleh pihak bank karena Pemkab Bungo juga memiliki saham di Bank Jambi (BPD) sebesar Rp 13,4 miliar.
"Insya Allah mereka (bank Jambi, red) bisa memberikan," ujarnya.
Disinggung, apakah ada upaya lain selain peminjaman kepada pihak bank untuk menutupi defisit anggaran, Wabup mengatakan, untuk sementara terlebih dahulu yang dilakukan adalah peminjaman ke bank. Hal ini katanya, dikarenakan program tersebut tidak menyangkut orang banyak.
Menyangkut pemotongan anggara sebesar 30 persen pada masing-masing SKPD, diyakini tidak akan mengganggu program yang sedang berjalan. Terutama yang berkaitan dengan masyarakat luas. Sebab Pemkab telah melakukan pengkajian, bahwa program yang berkaitan dengan masyarakat akan tetap dilaksanakan.
"Untuk program yang menyangkut masyarakat akan tetap kita laksanakan,"katanya.
Namun, jika pinjaman di bank tersebut hanya bisa diberikan maksimal Rp 24 miliar, maka Pemkab akan menjual saham di Bungo Plaza Hotel, dan mes Bungo yang ada di Jakarta. Dari kedua cara itu, Pemkab menargetkan Rp 14 miliar.
Dijelaskanya, untuk melakukan pembayaran terhadap pinjaman tersebut, direncanakan akan diambil dari hasil Pendapatan Daerah (PAD) yang akan diintensifkan. "Pembayarannya nanti melalui PAD," ungkapnya.
Disinggung masa pembayaran hanya tinggal enam bulan bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan bupati, Wabup mengatakan, untuk melakukan pembayaran bisa saja akan ada dalam MoU nantinya."Bisa saja kita akan buat kerja sama ulang," jelasnya.
Wabup mengatakan, defisit anggaran yang terjadi banyak penyebabnya. Pertama adalah karena target PAD senilai Rp 30 miliar tak tercapai. Selain itu, banyaknya proyek pembangunan yang memakai sistem multiyears yakni proyek pembangunan bandara, jalan lingkar serta jembatan.
Agak Sulit
Pimpinan Bank Indonesia (BI) Cabang Jambi, Iing M Hasanudin, mengatakan kalau Pemkab Bungo mengagunkan APBD untuk meminjam uang di bank agak sulit.
Sebab, pemerintah tidak bisa mengagunkan APBD tanpa kesepakatan dari DPRD.
Kalau DPRD tidak sepakat, maka, Pemkab tidak bisa mengagunkan APBD, untuk itu perlunya kesepakatan dari DPRD,” kata Iing kepada Tribun Rabu (6/10).
Kalau DPRD tidak sepakat, maka, Pemkab tidak bisa mengagunkan APBD, untuk itu perlunya kesepakatan dari DPRD,” kata Iing kepada Tribun Rabu (6/10).
Memang adanya peraturan yang menyebutkan kalau Pemkab boleh meminjam uang ke bank, tapi biasanya, agunan tersebut berupa proyek. Pemkab yang meminjam uang kepada bank agunannya merupakan Proyek tersebut. Tapi, kalau APBD maka harus ada persetujuan dari DPRD.
Untuk peminjaman sendiri ada batasan-batasannya seperti meminjam di Bank Jambi, batasan pinjaman sekitar Rp 24 miliar, karena ada ketentuannya. Namun, kalau pinjaman yang lain seperti meminjam di Bank BNI, apabila peminjaman lebih dari Rp 100 miliar maka langsung berurusan dari pusat.
Menurutnya, agunan APBD itu, pihak BI tidak bisa campur tangan terlalu jauh, itu wewenang bank masing-masing. Tapi, BI hanya menyarankan apabila ada yang meminjam maka lihat dulu siapa yang meminjamkan. Kalau situasi ini jelas, kalau pemkab yang meminjam. Tidak hanya melihat orangnya tapi juga agunannya.
Menurutnya, terjadinya defisit disuatu wilayah adanya perencanan yang tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Contohnya saja, potensi batu bara yang ada di wilayah tersebut, awalnya, memprediksi kalau batu bara tersebut dapat menghasilkan, tapi kenyataannya tidak. Sementara, dana sudah terserap.
Contoh lainnya, ada pendapatan yang tidak dicatat sehingga tidak masuk dalam APBD, untuk itu perlunya teliti untuk pendapatan dan juga perencanaan harus diatur, baik itu mendirikan kantor-kantor yang tidak perlu.
*Sumber:www.tribunjambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)