NASIONAL - Duit Tommy 400 M Di Inggris Tak Kunjung Jadi Milik Negara


Niat Kejaksaan Agung mencairkan duit Tommy Soeharto sebesar 36 juta euro atau setara Rp 400 miliar yang dibekukan Pengadilan Guernsey di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, Inggris dipertanyakan. Pasalnya, Korps Adhyaksa itu mengaku belum mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Saat ini belum bisa dilak­sa­nakan karena belum ada surat kua­sa yang masuk,” kata Kepala Pu­sat Penerangan Hukum Ke­jak­saan Agung, Babul Khoir Ha­ra­hap kepada Rakyat Merdeka

Babul menyarankan kepada pi­hak Kementerian Keuangan dan Bank Mandiri untuk meng­e­luar­kan SKK, agar lembaganya bisa me­nempuh langkah hukum ter­ha­dap duit Tommy itu. “Seka­rang apa yang mau diproses jika SKK-nya saja belum ada. Se­baik­nya di­proses dulu SKK yang akan dise­rahkan. Kami bekerja di sini se­suai peraturan yang berlaku, ja­di tidak boleh serampangan,” katanya.

Kepala Biro Hukum Kemen­keu, Indra Surya, mengatakan, lembaganya telah mengeluarkan SKK untuk menyelesaikan kasus dengan perusahaan milik Tommy Soeharto tersebut. “Ketika JPN masih dipegang oleh Yoseph Suardi, kami sudah mengirimkan SKK,” katanya.

Dikatakan, SKK hanya diter­bitkan untuk satu kasus, dan dalam kasus duit Tommy di BNP Paribas ini Kemenkeu tidak akan mene­r­bit­kannya lagi. “Untuk apa mem­buat SKK lagi. Setahu saya SKK itu dibuat hanya sekali sampai kasus tersebut selesai, kecuali jika kasusnya itu baru,” terangnya.

Meski begitu, Kemenkeu terus mengupayakan melalui proses hukum untuk mendaptakan  uang sebesar 36 juta euro tersebut.

“Pastinya akan kami lanjutkan, uang itu milik negara, bukan milik Tommy. Sampai kapan pun akan kami upayakan. Kami berharap Kejagung untuk bisa proaktif dalam menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.

Bekas Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Yoseph Suardi Sabda, menga­takan, pembekuan terhadap duit Tommy di BNP Paribas masih diberlakukan. “Saya terima kabar dari pihak pengadilan Inggris, namanya Joseph Collin, kata dia pembekuan rekening masih terus dilakukan,” bebernya.

Bekas Jaksa Pengacara Nega­ra (JPN) perkara Supermar ini me­­ngaku heran dengan pihak Tom­­my yang masih ngotot ingin men­­cairkan uang 36 juta euro yang berada di BNP Paribas ter­sebut. “Saya heran terhadap ku­bu Tom­my yang terus menerus mencoba mencairkan dana ter­sebut,” tambahnya.

Yoseph menambahkan, apabila pi­hak Tommy beserta para penga­caranya bersikeras mengajukan tuntutan balik, pemerintah dapat melakukan perlawanan balik. “Pemerintah masih punya otoritas untuk melawan, yaitu dengan menggunakan salinan putusan PK dari MA,” paparnya.

Rico Pandairot selaku kuasa hukum PT Timor Putra Nusantara (TPN) berkeyakinan, bila peme­rin­tah ingin menggugat duit Tom­my dengan mengajukan alat bukti putusan PK atas perkara ke­pe­milikan aset kliennya sebesar Rp 1,2 triliun akan ditolak Penga­dil­an Guernsey. “Apa urusannya, itu urusan lain. Sedangkan putusan PK itu terkait utang piutang. Saya yakin (ditolak-red), karena tidak ada hubungannya,” tegasnya.

Saat ditanya rencana menga­jukan PK terhadap putusan MA terkait kepemilikan aset Rp 1,2 triliun, Rico menegaskan, belum dilakukan. “Belum, karena salin­an putusan PK-nya belum kami terima,” ujarnya.

Kerugian Negara Akan Tertutup Uang Itu
Adnan Topan Husodo, Wakil Koordinator ICW

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ad­nan Topan Husodo melontarkan ke­khawatirannya bila ke­jak­saan tidak segera membawa pu­tusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung atas perkara TPN itu ke Pengadilan Guern­sey, duit 36 juta euro di BNP Paribas bisa diambil Tommy.  

“Kalau tidak ada sikap dari kejaksaan, kemungkinan besar Tommy bisa mengambil alih lagi dana itu,” katanya.

Aktivis pemantau kasus-kasus korupsi ini, mengaku ke­cewa dengan sikap Kejaksaan Agung yang terkesan tidak pro­aktif dalam kasus tersebut. Me­nurutnya, Kejaksaan Agung bisa melakukan cara yang cepat pasca PK dari MA yang meme­nangkan pihak pemerintah atas PT Timor.

“Seharusnya kejaksaan ber­si­kap proaktif. Jangan me­nung­­gu. Minta ke MA salinan pu­­tus­an­nya atau minta konfir­masi ke Men­keu. Langkah-langkah hu­kum seperti ini yang tidak dila­ku­kan oleh Kejaksaan Agung,” katanya.

Dia berharap Korps Adhyak­sa tersebut segera melakukan koordinasi dengan MA, untuk selanjutnya melakukan proses eksekusi terhadap duit anak bungsu penguasa orde baru tersebut. “Makin cepat bekerja, maka hasil yang didapat makin baik, kerugian negara akan tertutupi dengan uang tersebut,” tambahnya.

Jangan Sampai Duitnya Hilang
Herman Heri, Anggota Komisi III DPR

Senada aktivis ICW, politisi Senayan juga mendesak Kejak­saan Agung untuk proaktif ber­koordinasi dengan Mah­ka­mah Agung dan Kementerian Ke­­uangan dalam rangka me­na­rik duit Tommy Soeharto se­ni­lai 36 juta euro di BNP Paribas, Inggris.

“Saya harapkan ada koor­di­nasi yang baik. Kejaksaan Agung se­bagai lembaga pene­gak hukum ha­rus bisa me­la­ku­kan suatu ino­vasi dalam bidang hu­kum. Ja­ngan terlalu lama me­nunggu, tapi harus menjemput. Ji­ka terus lam­bat, saya rasa Pre­siden harus me­ngam­bil poisisi,” kata anggota Ko­misi III DPR, Herman Heri, kemarin.

Politisi PDIP ini setuju agar Ke­jaksaan Agung menggenjot ki­nerjanya dalam menuntaskan pe­narikan duit Tommy itu, ka­re­na sampai saat ini masih me­nunggu. “Saya setuju dengan pe­nilaian bahwa Kejaksaan Agung saat ini kurang proaktif,” ujarnya.

Lantaran itu, dia mengaku akan mempertanyakan perma­sa­lah­an tersebut kepada Keja­gung pada saat rapat dengan pi­haknya di DPR. “Kami akan mem­­pertanyakan kinerja Ke­jak­saan Agung dalam me­na­ngani ma­salah utang PT Timor ini, ke­napa kok sampai sekarang uang­nya tidak bisa dicairkan, pa­dahal pemerintah mempunyai buk­ti-bukti yang kuat,” tambahnya.

Disamping itu, lanjut dia, Korps Adhyaksa didesak untuk berkoordinasi pula dengan pihak BNP Paribas di Inggris. Menurutnya, jika tidak ada koordinasi dengan bank di Inggris itu, dikhawatirkan akan terjadi masalah lainnya.

“Untuk meminimalisir ke­ada­an, sebaiknya Kejagung ju­ga mengejar informasi me­nge­nai rekening Tommy di BNP Paribas, Inggris. Jangan-jangan nanti duitnya sudah hilang meskipun pihak pengadilan Ing­gris masih menyatakan di­be­kukan,” tandasnya.
kemarin.

*Sumber:www.rakyatmerdeka.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)