Hendarman Supandji tetap masuk kantor hari ini, meski Mahkamah Konstitusi memberhentikannya dari jabatan Jaksa Agung sejak Rabu 22 September 2010 pukul 14.30 WIB.
Sebelum berangkat ke Kejaksaan Agung, Hendarman menyempatkan diri menjawab pertanyaan wartawan yang ada di depan kediamannya di Jalan Denpasar Raya No 12 Kuningan.
"Saya belum ada perintah apa-apa dari presiden," kata Hendarman, Kamis 23 Septemebr 2010. "Saya tidak mundur, kalau bermasalah pasti saya segera mundur."
Dalam putusannya kemarin, Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang di kenai “masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”.
"Menyangkut putusan MK [UU] No 22. Perlu dilihat juga yang Nomor 19, bahwa saya harus diberhentikan oleh presiden. Jadi, saya berhenti bukan karena keputusan MK," tambah Hendarman.
Putusan MK, lanjut dia, perlu eksekusi dari pemerintah dengan keputusan presiden. "Saya masih menunggu dari presiden, sampai saat ini belum dihubungi," kata Hendarman.
Meski masih ngantor, Hendarman menjelaskan ia tidak akan mengambil kepusan strategis. "Untuk keputusan strategis belum tentu saya yang mengambil. Sehari-hari dialihkan ke Pak Darmono [wakil jaksa agung], saya belum dapat perintah," tutup Hendarman.
MK memutuskan sejak Rabu 22 September 2010 pukul 14.30 WIB, Hendarman bukan lagi jaksa agung.
"Seluruh tindakan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung sampai 14.30," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam jumpa pers usai sidang. "Kami ketok putusan tetap, sudah tidak boleh. Artinya harus berhenti sejak itu," kata Mahfud.
Sebelum berangkat ke Kejaksaan Agung, Hendarman menyempatkan diri menjawab pertanyaan wartawan yang ada di depan kediamannya di Jalan Denpasar Raya No 12 Kuningan.
"Saya belum ada perintah apa-apa dari presiden," kata Hendarman, Kamis 23 Septemebr 2010. "Saya tidak mundur, kalau bermasalah pasti saya segera mundur."
Dalam putusannya kemarin, Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang di kenai “masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”.
"Menyangkut putusan MK [UU] No 22. Perlu dilihat juga yang Nomor 19, bahwa saya harus diberhentikan oleh presiden. Jadi, saya berhenti bukan karena keputusan MK," tambah Hendarman.
Putusan MK, lanjut dia, perlu eksekusi dari pemerintah dengan keputusan presiden. "Saya masih menunggu dari presiden, sampai saat ini belum dihubungi," kata Hendarman.
Meski masih ngantor, Hendarman menjelaskan ia tidak akan mengambil kepusan strategis. "Untuk keputusan strategis belum tentu saya yang mengambil. Sehari-hari dialihkan ke Pak Darmono [wakil jaksa agung], saya belum dapat perintah," tutup Hendarman.
MK memutuskan sejak Rabu 22 September 2010 pukul 14.30 WIB, Hendarman bukan lagi jaksa agung.
"Seluruh tindakan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung sampai 14.30," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam jumpa pers usai sidang. "Kami ketok putusan tetap, sudah tidak boleh. Artinya harus berhenti sejak itu," kata Mahfud.
*Sumber:www.vivanews.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)