Firdaus (31), pegawai negeri sipil (PNS) warga Jalan Lingkar Selatan Rt. 50 No. F 11 Kecamatan Jambi Selatan beserta dua temannya Riyanto (33) warga perumahan Pinang Merah RT 15 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Kota Baru, dan Budiyanto (36) warga Jalan Pattimura Lorong Kaca Piring RT.33 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Kota Baru, diamanakan Sat II Reskrim Polda Jambi karena telah menyalahgunakan BBM jenis minyak tanah bersubsidi.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan ketiga pelaku diamankan saat sedang membawa BBM jenis minyak tanah subsidi pemerintah. Penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada waktu berbeda. Riyanto dan Budiyanto ditangkap lebih dulu sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (14/9) di Jalan Jambi-Palembang KM 13 Desa Pondok Meja Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi, saat sedang membawa BBM Mitan subsidi dalam 1 tedmon, 2 drum besi dan beberapa dirijen yang diangkut menggunakan 1 unit mobil suzuki APV Nopol BH 1086 GI.
"Sementara Firdaus ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB saat sedang membawa Mitan yang disimpan dalam tedmon dan beberapa dirijen dengan menggunakan 1 unit mobil APV Nopol BH 1853 AH, keesokan harinya, Rabu (15/9)," ujar Almansyah, Kamis (16/9).
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Jambi, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pelaku masih diperiksa penyidik.
*Sumber:www.infojambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)