KOTA JAMBI - Polda Terus Usut Kasus Video 34 Dewan Bagi-Bagi Duit

Anggota DPRD Kota Jambi, Bachtiar Chan yang namanya masuk dalam daftar 34 tersangka kasus video bagi-bagi uang yang diduga gratifikasi senilai Rp 300 juta, datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi, Rabu (25/8).
Namun kehadiran politisi PDI-P tersebut di ruangan Sat-II Reskrim hanya beberapa menit. Bachtiar datang sendirian untuk diperiksa terkait kasus video dewan bagi-bagi uang. Namun ia tidak mau berkomentar apa-apa pada wartawan.
Pantauan infojambi.com, Bachtiar Chan kembali datang ke mapolda sekitar pukul 14.00 WIB, dan langsung menuju ruangan Sat II Reskrim. Beberapa menit di ruangan tersebut ia keluar lagi dari ruangan itu.
Kabid Humas Polda Jambi, AKPB Almansyah mengatakan, Bachtiar Chan diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh penyidik. “Penyidik terus mengusut kasus itu,” ujarnya.
Anggota dan mantan anggota dewan kota yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi akan disiapkan dalam 7 berkas. Dalam waktu dekat perkaranya segera dilimpahkan ke kejaksaan. Penetapan 7 berkas itu sesuai dengan kapasitas keterlibatan 34 tersangka.
Dugaan sementara, menurut penyidik Sat II Dit Reskrim yang dipimpin AKBP Robert A Sormin, ada indikasi yang mengaitkan uang itu dengan pengesahan perda yang diberikan oleh mantan walikota Arifien Manaf. “Jarak antara pengajuan pinjaman dengan pengesahan perda tidak terlalu lama,” katanya.

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)