Anak walikota Jambi HR Bambang Priyanto, Fanny Setiawan dan tiga temannya, Sonny Hendryanto, Arifin Kho dan Ahmad Mustafad yang mulai ditahan di sel Mapolda Jambi, Rabu sore (25/8), lantaran hasil pemeriksaan Labfor Palembang terhadap urine dan darah mereka positif mengandung amphetamin.
Keterangan resmi itu disiarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah pada wartawan, Rabu (25/8). “Fanny dan tiga temannya di tahan karena hasil tes urine dan darah oleh Labfor Palembang positif mengandung amphetamin. Tepat pukul 16.00 WIB mereka dimasukan ke ruang tahanan polda,” ungkap Almasyah.
Menurut Almansyah, Fanny Cs akan dijerat dengan pasal 127 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya paling lama 4 tahun penjara. Sebelumnya polisi berencana akan mengenakan pasal 116 UU yang sama.
Proses pemeriksaan terhadap Fanny Cs dianggap sudah sesuai prosedur hukum. Penerapan pasal 127 tersebut sesuai dengan harapan penasehat hukum Fanny Cs, Chairul S Matdiah SH MH. “Saya ingin klien saya itu dikenakan pasal 127, karena barang buktinya tidak ada,” ujar Chairul.
Chairul mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus kliennya pada kepolisian. Ia belum memikirkan soal penangguhan penahanan. “Kami serahkan proses hukumnya pada polisi. Kami akan mengikuti proses hukumnya, belum terfikir untuk minta penangguhan penahanan,” imbuhnya.
Rencana Fanny Cs akan dijebloskan ke tahanan polda sudah tercium media sejak Rabu pagi. Belasan wartawan sudah menunggu di depan ruang sat narkoba polda untuk mengambil gambar, karena sejak tertangkap tidak ada satu pun media yang berhasil mengambil gambar anak penggede Kota Jambi tersebut.
Menyadari banyaknya wartawan yang sudah menanti, sekitar pukul 16.00 WIB Fanny Cs baru dikeluarkan dari ruang pemeriksaan sat narkoba. Namun sayang wartawan tidak bisa mengambil gambar wajah mereka lantaran ditutupi dengan jaket dan dikawal ketat polisi.
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)