NASIONAL - Ba'asyir tidak Yakin Bebas


Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menegaskan bahwa dia tidak yakin majelis hakim akan membebaskan dirinya dalam sidang lanjutan yang mengagendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3). Dia menjelaskan bahwa Pengadilan ini tidak pernah lepas dari unsur politik. Karenanya, tidak mungkin hakim dan jaksa akan membebaskan dirinya. "Disalahkan bukan karena kesalahan biasa, tapi karena saya membela Islam."

Tidak hanya itu, pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin ini menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah mau menandatangani surat penahanan yang selalu diajukan oleh majelis hakim kepada dirinya. Sebab, Ia berpendapat bahwa penandatanganan surat penahanan itu tidak pernah ada dalam ajaran agama Islam.

"Saya ini tidak pernah mau menandatangani surat penahanan. Namun saya tidak mempermasalahkan jika saya ditahan, ditangkap, juga disidang. Sebab apa yang saya lakukan itu sesuai dengan ajaran Islam," tegasnya.

Seperti diketahui, JPU mendakwa Amir Jamaah Anshorut Tauhid tersebut dengan tujuh pasal berlapis. Di antaranya, melanggar Pasal 14 jo Pasal 9, Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 14 jo Pasal 11 UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dimana, semuanya terkait menggerakkan.

Baasyir juga didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 9 tentang Pemufakatan jahat, Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 15 jo Pasal 11, Pasal 13 a UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ba'asyir diduga merencanakan dan menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Dan terkait juga perencanaan, menggerakan orang lain untuk mengumpulkan dana, baik secara pribadi maupun dia dalam konteks selaku Amir JAT. (*/OL-13) 

*mediaindonesia.com

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)