Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dijadwalkan bersaksi untuk sekretarisnya, Wafid Muharam, dalam sidang kasus suap Wisma Atlet Jakabaring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 21 September 2011. "Sidang Pak Wafid hari ini saksinya Menpora dan beberapa saksi dari Bank Mega dan BCA," kata jaksa Agus Salim, di Pengadilan Tipikor hari ini.
Kuasa hukum Wafid, Erman Umar, menambahkan, kesaksian Andi diharapkan bisa menjelaskan status dana talangan di Kementerian Olahraga. Sebab mekanisme dana talangan di kementerian itulah yang membuat Wafid terseret ke meja hijau. Sementara selama ini, terkesan Wafid menanggung sendirian tanggung jawab yang seharusnya bisa diringankan Andi.
"Dia (Andi) bilang tidak tahu soal dana talangan. Harusnya, dia mengatakan memahami karena ini untuk membantu Sesmenpora mencari dana talangan dan harusnya bilang jika untuk membantu operasional kenapa tidak," kata Erman saat dihubungi.
Pengakuan Andi selama ini, kata Erman, terkesan sekadar untuk menjaga citra diri. Hal ini dia klaim, menuai kekecewaan sejumlah pejabat Kemenpora. Terlebih selama ini Andi tampak tidak memberi simpati pada Wafid. Selama Wafid ditahan, kata Erman, tak sekalipun Andi datang berkunjung dan memberi dukungan.
Wafid didakwa menerima suap dari anak buah Nazaruddin di Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, dan pejabat PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris, sebesar Rp 3,2 miliar berupa tiga lembar cek. Suap diduga diberikan karena PT DGI memperoleh proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring.(ISMA SAVITRI)
Kuasa hukum Wafid, Erman Umar, menambahkan, kesaksian Andi diharapkan bisa menjelaskan status dana talangan di Kementerian Olahraga. Sebab mekanisme dana talangan di kementerian itulah yang membuat Wafid terseret ke meja hijau. Sementara selama ini, terkesan Wafid menanggung sendirian tanggung jawab yang seharusnya bisa diringankan Andi.
"Dia (Andi) bilang tidak tahu soal dana talangan. Harusnya, dia mengatakan memahami karena ini untuk membantu Sesmenpora mencari dana talangan dan harusnya bilang jika untuk membantu operasional kenapa tidak," kata Erman saat dihubungi.
Pengakuan Andi selama ini, kata Erman, terkesan sekadar untuk menjaga citra diri. Hal ini dia klaim, menuai kekecewaan sejumlah pejabat Kemenpora. Terlebih selama ini Andi tampak tidak memberi simpati pada Wafid. Selama Wafid ditahan, kata Erman, tak sekalipun Andi datang berkunjung dan memberi dukungan.
Wafid didakwa menerima suap dari anak buah Nazaruddin di Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, dan pejabat PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris, sebesar Rp 3,2 miliar berupa tiga lembar cek. Suap diduga diberikan karena PT DGI memperoleh proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring.(ISMA SAVITRI)
*tempointeraktif.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)