Kabar tak mengenakkan datang dari New York, Amerika Serikat. Departemen Keuangan setempat melansir daftar denda parkir para diplomat, termasuk dari Indonesia. Seperti dilansir Reuters, Diplomat Indonesia menempati peringkat ketiga pemilik utang denda parkir terbesar di New York, setelah Mesir dan Nigeria. Yakni sebesar US$725ribu atau setara dengan Rp6,5 miliar.
Menanggapi kabar tersebut, Wakil Ketua DPR Pramono Anung meminta pemerintah segera melunasi utang denda parkir diplomat Indonesia di New York itu. "Harus segera dilunasi oleh Kementerian Luar Negeri, malu-maluin bangsa ini," kata Pramono di DPR, Senin 26 September 2011.
Menurut Pramono, Kedutaan di luar negeri adalah representasi dari bangsa. Karenanya, utang itu harus segera dilunasi demi nama baik Indonesia. "Muka bangsa ini harus diselamatkan," paparnya.
Berdasarkan undang-undang yang telah diperkenalkan oleh anggota Kongres AS Michael Grimm, Peter King, dan Edolphus Towns, negara asal diplomat-diplomat yang gagal membayar denda parkir di New York tersebut akan dikenakan sanksi.
New York adalah rumah bagi 289 diplomat dan konsulat dari berbagai belahan dunia. “Tidak ada kekebalan diplomatik bagi mereka dalam urusan membayar denda parkir. Ketika Anda terkena denda di New York, maka Anda harus membayarnya. Tidak ada perkecualian,” tegas Grimm.
Menanggapi kabar tersebut, Wakil Ketua DPR Pramono Anung meminta pemerintah segera melunasi utang denda parkir diplomat Indonesia di New York itu. "Harus segera dilunasi oleh Kementerian Luar Negeri, malu-maluin bangsa ini," kata Pramono di DPR, Senin 26 September 2011.
Menurut Pramono, Kedutaan di luar negeri adalah representasi dari bangsa. Karenanya, utang itu harus segera dilunasi demi nama baik Indonesia. "Muka bangsa ini harus diselamatkan," paparnya.
Berdasarkan undang-undang yang telah diperkenalkan oleh anggota Kongres AS Michael Grimm, Peter King, dan Edolphus Towns, negara asal diplomat-diplomat yang gagal membayar denda parkir di New York tersebut akan dikenakan sanksi.
New York adalah rumah bagi 289 diplomat dan konsulat dari berbagai belahan dunia. “Tidak ada kekebalan diplomatik bagi mereka dalam urusan membayar denda parkir. Ketika Anda terkena denda di New York, maka Anda harus membayarnya. Tidak ada perkecualian,” tegas Grimm.
• VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)