Sidang sengketa hasil pemilukada ulang Tebo di Mahkamah Konstitusi (MK) makin panas. Selain membeberkan kecurangan yang dilakukan lawannya, Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi), pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Edy (Yopi-Sapto) juga mengungkapkan keterlibatan pihak kepolisian. Dalam sidang lanjutan, kemarin (30/6), Yopi dengan gamblang menyebutkan intimidasi dari kepolisian dalam Pilkada ulang Tebo.
Dalam sidang yang digelar sekitar pukul 14.00 itu, Yopi juga menyebut-nyebut nama Kapolda Jambi Brigadir Jenderal Bambang Suparsono. Berdasarkan pembicaraannya dengan Kasat Intel Polres Tebo Ajun Komisaris Eko Cahyo, kepolisian selalu diintervensi.
Yopi mengatakan, dia akan melaporkan hal itu ke Mabes Polri. Menurutnya, tim pasangan Suka-Hamdi sering bertindak layaknya polisi. “Mereka bahkan bisa sweeping. Mobil-mobil kita yang lewat bisa digeledah mereka,” ungkapnya. Atas pernyataan Yopi, Akil menyarankannya agar membuat laporan secara tertulis ke Mabes Polri.
Sidang dengan agenda pembuktian itu dilanjutkan dengan mendengarkan saksi yang diajukan kubu Yopi-Sapto. Seperti sidang sebelumnya, dalil yang disampaikan adalah keberpihakan aparat pemerintahan, politik uang, kampanye hitam, intimidasi, dan perubahan daftar pemilih tetap (DPT).
Ada 12 saksi yang memberi keterangan dalam sidang kemarin (30/6). Amran, salah satu saksi yang diajukan Yopi-Sapto dengan gamblang menyatakan adanya keterlibatan personel polisi untuk kampanye pasangan Sukandar-Hamdi.
“Kanit Intel Polsek Bripka Risman mengarahkan untuk memilih pasangan Sukandar-Hamdi,” kata saksi Amran, saat memberi keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Akil Muchtar.
Menurut Amran, Bripka Risman dengan beberapa Tim Kampanye Sukandar-Hamdi mendatangi rumahnya. “Pada 28 Mei 2011 pukul 12 malam, Bripka Risman datang, dan saat itu di rumah saya ada sekitar 15 orang, karena ayah saya sakit. Pak Risman berkata jangan memilih pasangan nomor 3 (Yopi Muthalib-Sri Sapto Edy), karena orangnya tidak jelas, lebih baik milih nomor satu (Sukandar-Hamdi),” jelasnya, menirukan Risman.
Saksi lainnya, Ganjaraya menjelaskan keberpihakan Kades Sidorukun, Kecamatan Rimboulu kepada pasangan Suka-Hamdi. Sementara saksi Badri mengaku diberi uang oleh tim sukses nomor urut 1 (Suka-Hamdi) bernama Samsul Baba, sebesar Rp100 ribu. “Saya disuruh mencoblos nomor satu,” katanya.
Saat ditanya hakim, Badri mengaku mencoblos nomor urut 1. Pada pemilihan pertama, dia mengaku mencoblos nomor urut 3. “Saya pilih nomor urut 1 karena diberi uang,” katanya pada majelis hakim konstitusi.
Sementara itu, tim evaluasi dari Yopi-Sapto, Armeli mengatakan, panwas tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Menurutnya, dari sekian banyak laporan yang mereka sampaikan, panwas hanya menindaklanjuti 10 laporan saja.
Panwas, kata dia, juga membiarkan spanduk yang mengandung kampanye hitam, dengan isi: “Orang Jawa Tidak Boleh Jadi Bupati”. Saat ditanya kuasa hukum Suka-Hamdi, Heru Widodo, Armeli mengakui kalau orang Jawa yang dimaksud adalah pasangan Sukandar-Hamdi. “Tapi dengan adanya spanduk itu, masyarakat menilai bahwa tim Yopi-Sapto yang membuatnya,” katanya.
Kemudian saksi lainnya, Karno, warga Desa Sungaialay, Kecamatan Tebo Tengah mengatakan, dia tidak boleh memberikan hak suaranya pada pemilihan suara ulang 5 Juni 2011. “Padahal pada pemilihan suara pertama, saya memberi hak pilih,” katanya.
Kehilangan hak pilih juga disampaikan oleh Ngatiman, saksi lainnya. Warga Desa Sukamaju Unit VIII, Kecamatan Rimbo Ulu itu mengatakan, pada 4 Juni 2011 dia mendapat surat undangan memilih. “Tapi pada 5 Juni 2011, undangan saya ditarik lagi. Alasannya nama saya tidak ada dalam DPT,” katanya.
Ngatiman juga tak bisa memastikan, apakah namanya benar-benar tak masuk dalam DPT. Untuk mengkonfrontir pernyataan itu, Akil meminta Ketua KPU Tebo, Sahlan, menjelaskannya. Menurut Sahlan, jika tak memiliki undangan tapi namanya ada dalam DPT, warga bisa memilih. “Saya sudah beritahu hal tersebut pada seluruh KPPS,” katanya di hadapan majelis hakim konstitusi.
Sebelum menutup sidang, Akil mengatakan kalau sidang selanjutnya akan dilaksanakan Senin (4/7) mendatang, pukul 14.00. Usai sidang, Yopi mengaku akan segera melapor ke Mabes Polri. “Dalam waktu dekat. Karena minggu depan saya juga akan menikah,” kata calon suami Denia Ponti itu.
Yopi mengaku tak memiliki rekaman pembicaraannya terkait intervensi yang dilakukan Polda Jambi, tapi dia yakin itu bisa dilacak. “Kalau SMS, saya punya bukti-buktinya,” katanya usai sidang. Dia heran, kenapa bisa diperlakukan seperti itu. Dia juga mengklaim telah mendapat dukungan penuh oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wiranto.
Lalu, apa tanggapan Kapolda Jambi Brigjen Pol Bambang Suparsono? Hingga malam tadi, kapolda belum bisa dimintai tanggapannya soal tudingan Yopi. Ketika dihubungi via ponsel malam tadi, tidak diangkat meski nomornya yang dihubungi bernada aktif. Pesan singkat atau short messageservice (SMS) yang dikirim Jambi Independent permohohonan konfirmasi juga tidak dibalas.
Seperti diketahui, Pilkada Kabupaten Tebo ini diikuti oleh tiga pasangan, yakni Sukandar-Hamdi, Ridham Priskap-Eko, dan Yopi-Sapto. Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan pasangan Sukandar-Hamdi untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang pada 5 Juni 2011 menempatkan pasangan Sukandar-Hamdi memperoleh 78.754 suara (50,08 persen), disusul pasangan Yopi-Sapto meraih 72.656 suara (46,20 persen), dan Ridham-Eko sebanyak 5.836 suara (3,71 persen)
Di sisi lain, kubu Suka-Hamdi justru menyambut gembira pernyataan Yopi tentang keterlibatan polisi. “Kita menunggu saksi-saksinya menjelaskan apa saja keterlibatan itu. Sehingga bisa diketahui, siapa yang benar dan yang salah,” kata Heru Widodo, Pengacara Suka-Hamdi. Menurutnya, saksi Yopi harus bisa membuktikan bentuk tekanan tersebut dalam sidang berikutnya.
Heru melanjutkan, jika melihat laporan di panwas, akan terlihat keberpihakan pegawai negeri sipil pada pasangan Yopi-Sapto. “Dari situ bisa kita lihat kan. Tapi nanti kita lihat saja dalam sidang-sidang berikutnya. Kami juga telah menyiapkan saksi-saksi untuk memberi penjelasan,” kata pria berkacamata itu.
Sementara itu, media center Yopi-Sapto yakin pihaknya akan memenangkan sidang ini. Melalui pernyataan tertulisnya, mereka yakin Yopi-Sapto berpeluang dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati Tebo dalam waktu dekat.
Sementara itu, usai mendengarkan keterangan saksi, hakim kemudian meminta penjelasan dari perwakilan panwas, Yuliastuti. Menurut wanita berjilbab itu, pada pemilihan suara ulang pihaknya menerima 113 laporan. Laporan terdiri dari pidana pemilu, pelanggaran PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, kampanye hitam, dan pelanggaran administrasi.
Untuk pelanggaran PP Nomor 53 Tahun 2010 katanya, ada tiga kasus. “Semua sudah kita teruskan ke Sekda (Sekretaris Daerah, red) Kabupaten Tebo,” katanya. Tiga kasus itu adalah ikut terlibat dalam sosialisasi pasangan nomor urut 3 alias Yopi-Sapto. Mereka adalah Camat Muaratabir, Ina dan Nurhayati, serta Abdullah Samin.
Untuk pidana pemilu, kata dia, ada delapan kasus politik uang, dan dua kasus mencoblos lebih dari satu kali, serta menggunakan undangan orang lain. “Semuanya sekarang masih proses penyelidikan di Gakkumdu, masih pemeriksaan saksi,” jelasnya.
Dia mengakui tidak bisa memproses seluruh laporan dari tim sukses Yopi-Sapto. Alasannya adalah, panwas menerima 80 laporan sekaligus pada 9-10 Juni 2011. Menurutnya, mereka sudah meminta agar saksi segera dihadirkan. “Kenyataannya, ada yang hadir dan ada yang tidak,” katanya. Yuliastuti juga mengatakan, dia menyampaikan panggilan saksi itu pada pelapor yaitu Aslami.(rib)
*jambi-independent.co.id
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)