Pidato Soekarno bertajuk "Indonesia Menggugat" di depan pengadilan Belanda di Bandung pada 1930 dinilai masih relevan dengan keadaan Indonesia saat ini. Tidak adanya keadilan dalam proses hukum dan masuknya neo-imperialisme serta neo-kolonialisme yang melahirkan bentuk-bentuk baru penjajahan ekonomi oleh asing semakin menegaskan bahwa Indonesia harus kembali menggugat kenyataan itu.
Demikian diungkapkan politikus PDI-P, Arif Budimanta, dalam seminar dan bedah buku bertajuk "Indonesia Kembali Menggugat" di Megawati Institute, Jakarta, Rabu (15/6/2011). Menurut Arif, keadilan dalam bidang hukum dan keadilan ekonomi harus segera diperbaiki agar dapat menjadikan kehidupan berbangsa dan bernegara ini menjadi lebih baik.
"Sudah waktunya Indonesia kembali menggugat karena keadaan hukum kita yang sudah buta dan malah berpihak pada kekuasaan. Selain itu, keadaan ekonomi kita semakin menuju ke arah yang nantinya bisa menyebabkan Indonesia hanya jadi tamu di negaranya sendiri," ujar Arif yang juga menjabat anggota Komisi XI DPR ini.
Ia menuturkan, keterpurukan tersebut diperparah dengan beberapa regulasi serta produk undang-undang yang merugikan negara. Salah satunya adalah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing, yang dapat membuat kekayaan alam Indonesia dapat dikuasai asing hingga kurun waktu 95 tahun.
"Padahal, Indonesia merupakan negeri strategis dan kaya akan potensi sumber daya alam, baik darat maupun di laut," ujarnya.
Dia menambahkan, perekonomian bangsa ini seperti dibangun berdasarkan utang, baik dalam negeri maupun luar negeri. Hal tersebut dapat dilihat dalam kurun tujuh tahun belakangan ini, sampai bulan Mei 2011 ini, utang negara mencapai angka Rp 1.676,85 triliun.
*kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)