Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun akhir berhasil meringkus Bustami alias Tami Bin Montan (23) warga di RT 06, Kelurahan Aur Gading, Sarolangun. Tami, karyawan FIF ditangkap karena dilaporkan telah memperkosa gadis ABG, sebut saja Bunga. Polisi yang menindaklanjuti laporan LP/B-78/V/2011/Polda/JBI/Res Sarolanun 4 Mei 2011 lalu, melakukan melakukan penyelidikan.
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Warnet Rafa Simpang Raya Sarolangun. Guna proses lebih lanjut, tersangka langsung digiring ke kantor Polres Sarolangun. Kini, tersangka mendekam dibalik jeruji besi di Mapolres Sarolangun. Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 285 KUHP, tentang pemerkosaan. Di bagian lain, Sabtu (7/5) sekitar pukul 24.00 WIB, tim Satuan Reskrim juga menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda bermotor, berinisial PJ (16), warga desa Tebat, Kecamatan mandi Angin.
Pelaku yang masih di bawah umur ini ditangkap melakukan pencurian motor milik Iman S (17), seorang pelajar yang tingga di Desa Gurun Tuo, Kecamatan Gurun Tuo, Kecamatan Mandi Angin. Korban kehilangan motor pada Kamis (5/5) sekitar pukul 21.00 WIB, saat sedang bermain Play Station (PS) di Desa Gurun Tuo Simpang. Pada saat itu, sepeda motor korban di parkir di depan PS tersebut. Namun, setelah korban bermain PS sekitar pukul 22.00 WIB, korban melihat sepeda motor miliknya tidak ada lagi di tempat parkir semula.
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Warnet Rafa Simpang Raya Sarolangun. Guna proses lebih lanjut, tersangka langsung digiring ke kantor Polres Sarolangun. Kini, tersangka mendekam dibalik jeruji besi di Mapolres Sarolangun. Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 285 KUHP, tentang pemerkosaan. Di bagian lain, Sabtu (7/5) sekitar pukul 24.00 WIB, tim Satuan Reskrim juga menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda bermotor, berinisial PJ (16), warga desa Tebat, Kecamatan mandi Angin.
Pelaku yang masih di bawah umur ini ditangkap melakukan pencurian motor milik Iman S (17), seorang pelajar yang tingga di Desa Gurun Tuo, Kecamatan Gurun Tuo, Kecamatan Mandi Angin. Korban kehilangan motor pada Kamis (5/5) sekitar pukul 21.00 WIB, saat sedang bermain Play Station (PS) di Desa Gurun Tuo Simpang. Pada saat itu, sepeda motor korban di parkir di depan PS tersebut. Namun, setelah korban bermain PS sekitar pukul 22.00 WIB, korban melihat sepeda motor miliknya tidak ada lagi di tempat parkir semula.
Kapolres Sarolangun, AKBP M Rosyidi melalui Kabag Ops Kompol Aritonang, didampingi Kasat Reskrim AKP Sahlan Umagapi dikonfirmasi via telpon membenarkan penangkapan pelaku pemerkosaan dan pelaku curanmor ini. "Penangkpan terhadap dua tersangka ini berdasarkan atas laporan yang diterima Polres Sarolangun," jelasnya. Dikatakan Sahlan, terkait dengan kasus pemerkosaan ini tengah dalam proses penyidikan untuk mengetahui pemicu dan kronologis kejadian. Sedangkan, untuk kaksus curanmor terus dikembangkan, karena diduga ada keterlibatan pelaku lain," tandasnya.(cai)
*metrojambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)