JAMBI - Penerapam Perda Miras Mandul

DPRD Kota Jambi mendesak Satpol PP Kota Jambi agar menerapkan Perda tentang minuman keras dan berakohol yang sudah disahkan beberapa bulan yang lalu. Satpol PP diminta untuk melakukan penertiban pada pedagang yang menjual miras di pinggir-pinggir jalan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Jambi, Bakri Pajawa kepada tribunjambi.com, Jumat (1/4) mengatakan bahwa perda sudah disahkan dan langsung dapat diterapkan di kalangan masyarakat. Namun, masih banyak terdapat pedagang miras di pinggir jalan. Mereka biasanya berjualan di malam hari.

Dia menilai Pemkot Jambi lemah dalam melakukan sosialisasi. Seharusnya setelah perda diketok palu maka langsung disosialisasikan secara menyeluruh.(Bon) 

*tribunjambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)