Tim penasehat hukum Fanny Andriawan, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan sabu-sabu (SS), meminta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Fanny 10 bulan kurangan. Ini disampaikan tim penasehat hukum Fanny, dalam nota pembelaannya yang dibacakan Azwar Agus,SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, kemarin (11/04), dengan majelis hakim Sulthoni,SH dan dua hakim anggota.
Dari analisa dan fakta hukum di persidangan, penangkapan Fanny dinilai direkayasa. Menurut Anwar, hal ini sesuai dengan keterangan saksi Khairil Anwar, di persidangan yang mengatakan penangkapan Fanny setelah mendapat laporan adanya pesta sabu di CV Indo Pratama.
Setelah mendapat laporan itu, saksi kemudian datang ke TKP dan melakukan pengintaian selama lebih kurang satu jam. Saat pengintaian dilakukan Fran dan Hengki keluar dari ruko.
“Tapi kenapa polisi baru melakukan penangkapan setelah Fran dan Hengki keluar? Dari fakta ini jelas hanya Fanny yang ditunggu oleh saksi dan rekannya,” sebut Anwar Agus, dalam nota pembelaan Fanny, yang duduk di kursi terdakwa. Hal itu, ungkap Anwar, sesuai dengan keterangan saksi Arifin Kho di persidangan, bahwa yang dicari polisi adalah Fanny. “Kenapa polisi hanya mencari Fanny,” tanya Anwar lagi, berdiri sambil membacakan pembelaan itu.Sementara keterangan saksi Iskandar menyebutkan, bahwa Fanny ditangkap karena menjadi target operasi (TO). “Namun TO apa? Ini masih tanda tanya. Karena Fanny bukan lah pelaku kejahatan atau pelaku penyalahgunaan narkoba. Jadi jelas fakta rekayasa,” ungkapnya.
Dalam nota pembelaannya, Anwar juga menyebut, terdakwa selalu diperiksa pada malam hari, mulai pukul 22.00 WIB sampai pagi. Sementara terdakwa disuruh dan dibujuk untuk mengakui. Hal ini juga bersesuaian dengan keterangan saksi Arifin kho, juga mengakui dibujuk. “Dari fakta ini patut diduga penyidik telah mengendalikan bahwa terdakwa menyalahgunaan narkoba,” sebutnya Anwar lagi. Sementara itu, menurut tim penasehat hukum Fanny, dakwaan JPU tidak dapat membuktikan terdakwa menyalahgunakan narkoba, tidak ada saksi yang melihat bahwa Fanny dan Fran menggunakan narkoba, dan Fran juga tidak pernah dimintai keterangan. “Secara locus delicti tidak dapat dibuktikan,” bebernya lagi.
Mengenai tes urine terdakwa positif, menurut tim penasehat hukum Fanny, bahwa keterangan saksi ahli bahwa obat flu yang dijual bebas mengandung mettavitamin. Hanya tersebut tidak diketahui dari mana mettavitamin yang ada di tubuh terdakwa. Karena menurut saksi ahli, mettavitamin belum tentu narkoba, dan narkoba mengandung mettavitamin. Oleh sebab itu, penasehat hukum terdakwa, tidak sependapat dengan fakta yuridis JPU, karena menurut mereka, tuntutan JPU hanya memngulangi dakwaan saja, tidak melihat fakta di persidangan.
Mengenai unsur-unsur tindak pidana melanggar pasal 112, menurut JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan, namun tim penasehat hukum Fanny tidak sepandapat pasal subsideritas yang didakwa JPU.
Unsur menyalahgunaan narkoba, tidak ada satu pun keterangan terdakwa menyalahgunakan narkoba, dan terdakwa juga sudah menyabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan, dan membantah menggunakan sabu dengan Fran. Karena terdakwa dibujuk agar mengaku, agar dapat pulang ke rumah. Keterangan ini bersesuain juga dengan keterangan saksi Sony. Terdakwa juga tidak pernah menggunakan narkoba di Indo Pratama.
Terungkap di persidangan dari saksi Arifin Kho, bahwa terdakwa baru satu kali datang ke kantor, dan saksi tidak melihat terdakwa pada tanggal 17 bersama Fran di kantor. “Dengan demikian tuntutan JPU tidak terbukti, karena tidak ada saksi yang melihat terdakwa bersama Fran, dan Fran tidak pernah dimintai keteranga sehingga tidak dapat dibuktikan,” ungkapnya lagi.Oleh karena itu, penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana tuntutan JPU, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, dan memberikan hak dan memulihkan nama baik terdakwa.
Untuk menangkapi pembelaan tersebut, kepada majelis hakim JPU Dinar,SH mengatakan akan menanggapi secara tertulis dan meminta waktu salama satu minggu untuk menyiapkannya. Sidang kemudian kembali ditunda dan akan dilanjutkan Senin pekan depan. Ditemui usai sidang, Azwar Agus mengatakan, apa yang disampaikan dalam nota pembelaan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. “Semuanya sesuai dengan fakta di persidangan,” katanya. Ketika ditanya siapa yang merekayasa hal tersebut, Ia enggan berkomentar banyak. “Dari fakta di persidangan patut diduga direkayasa,” pungkasnya. (ria)
Dari analisa dan fakta hukum di persidangan, penangkapan Fanny dinilai direkayasa. Menurut Anwar, hal ini sesuai dengan keterangan saksi Khairil Anwar, di persidangan yang mengatakan penangkapan Fanny setelah mendapat laporan adanya pesta sabu di CV Indo Pratama.
Setelah mendapat laporan itu, saksi kemudian datang ke TKP dan melakukan pengintaian selama lebih kurang satu jam. Saat pengintaian dilakukan Fran dan Hengki keluar dari ruko.
“Tapi kenapa polisi baru melakukan penangkapan setelah Fran dan Hengki keluar? Dari fakta ini jelas hanya Fanny yang ditunggu oleh saksi dan rekannya,” sebut Anwar Agus, dalam nota pembelaan Fanny, yang duduk di kursi terdakwa. Hal itu, ungkap Anwar, sesuai dengan keterangan saksi Arifin Kho di persidangan, bahwa yang dicari polisi adalah Fanny. “Kenapa polisi hanya mencari Fanny,” tanya Anwar lagi, berdiri sambil membacakan pembelaan itu.Sementara keterangan saksi Iskandar menyebutkan, bahwa Fanny ditangkap karena menjadi target operasi (TO). “Namun TO apa? Ini masih tanda tanya. Karena Fanny bukan lah pelaku kejahatan atau pelaku penyalahgunaan narkoba. Jadi jelas fakta rekayasa,” ungkapnya.
Dalam nota pembelaannya, Anwar juga menyebut, terdakwa selalu diperiksa pada malam hari, mulai pukul 22.00 WIB sampai pagi. Sementara terdakwa disuruh dan dibujuk untuk mengakui. Hal ini juga bersesuaian dengan keterangan saksi Arifin kho, juga mengakui dibujuk. “Dari fakta ini patut diduga penyidik telah mengendalikan bahwa terdakwa menyalahgunaan narkoba,” sebutnya Anwar lagi. Sementara itu, menurut tim penasehat hukum Fanny, dakwaan JPU tidak dapat membuktikan terdakwa menyalahgunakan narkoba, tidak ada saksi yang melihat bahwa Fanny dan Fran menggunakan narkoba, dan Fran juga tidak pernah dimintai keterangan. “Secara locus delicti tidak dapat dibuktikan,” bebernya lagi.
Mengenai tes urine terdakwa positif, menurut tim penasehat hukum Fanny, bahwa keterangan saksi ahli bahwa obat flu yang dijual bebas mengandung mettavitamin. Hanya tersebut tidak diketahui dari mana mettavitamin yang ada di tubuh terdakwa. Karena menurut saksi ahli, mettavitamin belum tentu narkoba, dan narkoba mengandung mettavitamin. Oleh sebab itu, penasehat hukum terdakwa, tidak sependapat dengan fakta yuridis JPU, karena menurut mereka, tuntutan JPU hanya memngulangi dakwaan saja, tidak melihat fakta di persidangan.
Mengenai unsur-unsur tindak pidana melanggar pasal 112, menurut JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan, namun tim penasehat hukum Fanny tidak sepandapat pasal subsideritas yang didakwa JPU.
Unsur menyalahgunaan narkoba, tidak ada satu pun keterangan terdakwa menyalahgunakan narkoba, dan terdakwa juga sudah menyabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan, dan membantah menggunakan sabu dengan Fran. Karena terdakwa dibujuk agar mengaku, agar dapat pulang ke rumah. Keterangan ini bersesuain juga dengan keterangan saksi Sony. Terdakwa juga tidak pernah menggunakan narkoba di Indo Pratama.
Terungkap di persidangan dari saksi Arifin Kho, bahwa terdakwa baru satu kali datang ke kantor, dan saksi tidak melihat terdakwa pada tanggal 17 bersama Fran di kantor. “Dengan demikian tuntutan JPU tidak terbukti, karena tidak ada saksi yang melihat terdakwa bersama Fran, dan Fran tidak pernah dimintai keteranga sehingga tidak dapat dibuktikan,” ungkapnya lagi.Oleh karena itu, penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana tuntutan JPU, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, dan memberikan hak dan memulihkan nama baik terdakwa.
Untuk menangkapi pembelaan tersebut, kepada majelis hakim JPU Dinar,SH mengatakan akan menanggapi secara tertulis dan meminta waktu salama satu minggu untuk menyiapkannya. Sidang kemudian kembali ditunda dan akan dilanjutkan Senin pekan depan. Ditemui usai sidang, Azwar Agus mengatakan, apa yang disampaikan dalam nota pembelaan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. “Semuanya sesuai dengan fakta di persidangan,” katanya. Ketika ditanya siapa yang merekayasa hal tersebut, Ia enggan berkomentar banyak. “Dari fakta di persidangan patut diduga direkayasa,” pungkasnya. (ria)
*metrojambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)