Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa telah menghadiri World Public-Private Counter Piracy Conference yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri Uni Emirat Arab. Demikian keterangan pers yang disiarkan Selasa, 19 April 2011. Konferensi yang bertema “Global Challenge, Regional Responses: Forging a Common Approach to Maritime Piracy” itu berlangsung Senin 18 April 2011.
Di sela konferensi, Marty bertemu Menlu Somalia, Abdullahi Omar Arsharq, membahas nasib 20 ABK Kapal Sinar Kudus, yang dibajak dan disandera perompak Somalia.
Menlu Somalia menyampaikan komitmen pemerintahnya membantu upaya Indonesia dan pemilik kapal membebaskan para ABK WNI tersebut.
Pada konferensi itu, Menlu RI menyatakan praktik perompakan adalah kejahatan universal yang perlu penanganan komprehensif, inklusif dan terpadu, pada tingkat nasional, regional dan global. Menlu RI menekankan tiga hal, terkait upaya kerjasama regional dan internasional dalam memerangi pembajakan.
Pertama, perlu usaha identifikasi dan penanganan akar masalah dari aksi pembajakan. Dalam hal pembajakan di Somalia, misalnya, akar permasalahan tidak dapat dipisahkan dari keadaan internal di Somalia sendiri.
Kedua, penanganan masalah pembajakan harus didasarkan pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Dalam kaitan ini perlu diperkuat kerjasama internasional untuk penegakan hukum terhadap kejahatan pembajakan di bawah kerangka hukum internasional.
Ketiga, Negara-negara pantai (littoral states) di kawasan rawan pembajakan dan perompakan perlu berpatroli secara terkoordinasi guna memastikan keamanan navigasi dan keamanan maritim. Upaya itu perlu didukung oleh negara-negara lain yang berkepentingan.
Selain itu Menlu RI juga menyampaikan pengalaman dan keberhasilan Indonesia, Malaysia dan Singapura sebagai littoral states di Selat Malaka dan Selat Singapura dalam memerangi pembajakan di kedua selat strategis itu, melalui patroli terkoordinasi.
Pada konferensi itu, Menlu RI menyatakan praktik perompakan adalah kejahatan universal yang perlu penanganan komprehensif, inklusif dan terpadu, pada tingkat nasional, regional dan global. Menlu RI menekankan tiga hal, terkait upaya kerjasama regional dan internasional dalam memerangi pembajakan.
Pertama, perlu usaha identifikasi dan penanganan akar masalah dari aksi pembajakan. Dalam hal pembajakan di Somalia, misalnya, akar permasalahan tidak dapat dipisahkan dari keadaan internal di Somalia sendiri.
Kedua, penanganan masalah pembajakan harus didasarkan pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Dalam kaitan ini perlu diperkuat kerjasama internasional untuk penegakan hukum terhadap kejahatan pembajakan di bawah kerangka hukum internasional.
Ketiga, Negara-negara pantai (littoral states) di kawasan rawan pembajakan dan perompakan perlu berpatroli secara terkoordinasi guna memastikan keamanan navigasi dan keamanan maritim. Upaya itu perlu didukung oleh negara-negara lain yang berkepentingan.
Selain itu Menlu RI juga menyampaikan pengalaman dan keberhasilan Indonesia, Malaysia dan Singapura sebagai littoral states di Selat Malaka dan Selat Singapura dalam memerangi pembajakan di kedua selat strategis itu, melalui patroli terkoordinasi.
• VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)