Hampir separuh atau lima puluh persen bangunan yang tersebar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), belum memiliki dan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dimana, bangunan-bangunan yang hingga kini belum memiliki IMB tersebut didominasi bangunan lama, yakni rumah hunian masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Perizinan Terpadu, Sucipto saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.Menurut dia, dari sebagian bangunan milik masyarakat yang belum membuat IMB tersebut rata-rata berada di Kecamatan Sabak Timur, Rantau Rasau, Nipah Panjang dan sekitarnya. ’’Sisanya tersebar di kecamatan lain, yakni Mendahara,’’ ucapnya.
Dikatakan Sucipto, kebanyakan masyarakat lebih dulu mendirikan bangunan baru setelah itu mengurus IMB-nya. Seharusnya masyarakat yang akan membangun ini, lebih dulu harus mengurus IMB baru kemudian membangun.
’’Seharusnya mengurus izin dulu baru mendirikan, ini sebaliknya sudah berdiri bangunan baru mengurus izin,’’ katanya. Karena untuk mengeluarkan IMB tersebut, lanjut Sucipto, pihak Kantor Perizinan, harus mengacu kepada luas dan bentuk bangunan yang akan didirikan. ’’Dan juga melihat batas bangunan yang dibuat dengan jarak badan jalan utama,’’ terangnya.
Lebih lanjut Sucipto mengatakan, saat ini pihaknya telah menghimbau kepada masyarakat jika ingin mendirikan bangunan diwajibkan mengurus izinnya terlebih dahulu. ’’Kami akan sosialisasikan kepada masyarakat agar sebelum mendirikan bangunan untuk mengurus izin terlebih dahulu,’’ tukasnya. (sur)
Demikian disampaikan Kepala Kantor Perizinan Terpadu, Sucipto saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.Menurut dia, dari sebagian bangunan milik masyarakat yang belum membuat IMB tersebut rata-rata berada di Kecamatan Sabak Timur, Rantau Rasau, Nipah Panjang dan sekitarnya. ’’Sisanya tersebar di kecamatan lain, yakni Mendahara,’’ ucapnya.
Dikatakan Sucipto, kebanyakan masyarakat lebih dulu mendirikan bangunan baru setelah itu mengurus IMB-nya. Seharusnya masyarakat yang akan membangun ini, lebih dulu harus mengurus IMB baru kemudian membangun.
’’Seharusnya mengurus izin dulu baru mendirikan, ini sebaliknya sudah berdiri bangunan baru mengurus izin,’’ katanya. Karena untuk mengeluarkan IMB tersebut, lanjut Sucipto, pihak Kantor Perizinan, harus mengacu kepada luas dan bentuk bangunan yang akan didirikan. ’’Dan juga melihat batas bangunan yang dibuat dengan jarak badan jalan utama,’’ terangnya.
Lebih lanjut Sucipto mengatakan, saat ini pihaknya telah menghimbau kepada masyarakat jika ingin mendirikan bangunan diwajibkan mengurus izinnya terlebih dahulu. ’’Kami akan sosialisasikan kepada masyarakat agar sebelum mendirikan bangunan untuk mengurus izin terlebih dahulu,’’ tukasnya. (sur)
*metrojambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)