Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah segera diterbitkan karena sudah terdapatnya satu pandangan ynag sama dengan organisasi keagamaan dan instansi terkait lainnya. Gubernur Sumbar menyampai hal itu usai rapat tertutup dengan para tokoh agama dari ormas Islam, tokoh Adat, serta instansi yang tergabung dalam Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) provinsi itu, di Padang, Jumat malam.
Gubernur menegaskan, peserta forum rapat atau perwakilan dari organisasi Islam yang hadir telah menyampaikan pandangan, dan hampir semuanya punya arah yang sama. Jadi, dalam forum rapat itu tak ada protes dan perdebatan tetapi sudah punya tekad bersama dalam pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah.
"Bakorpakem Sumbar mendesak gubernur untuk menerbitkan Pergub pelarangan aktivitas Ahmadiya di wilayah ini. Makanya setelah digelarnya pertemuan sehingga didapat padangan yang sama, termasuk pemerintah daerah," katanya. Hasil kesepakatan bersama tersebut akan dituangkan menjadi Pergub, yang tentunya mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Meteri dan Pergub-Pergub yang telah diterbit di sejumlah daerah sebelumnya.
Irwan menjelaskan, dalam Pergub yang dalam waktu dekat diterbitkan akan ada larangan aktivitas bagi jemaat Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok ajaran Islam. Selain itu, larangan bagi jemaat Ahmadiyah untuk melakukan penyebaran ajaran, dan pemasangan papan atau logonya di tempat publik serta di rumah ibadah. "Jika beberapa poin dalam larangan yang ada di SKB dan Pergub tidak diindahkan jemaat Ahmadiyah akan ada sanksi," katanya dan membahkan, bagaimana sanksinya diberi kewenangan kepada aparat kepolisian.
Kendati demikian, pelaksanaan terhadap Pergub larangan aktivitas Ahmadiyah nantinya, tentu pendekatan lebih pada persuasif. Dalam Pergub juga akan dibuat imbau sekaligus terhadap masyarakat Sumbar untuk tidak melakukan tindakan yang berbauk anarkis. Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Gusrizal Gazahar menyatakan, jemaat Ahmadiyah di Sumbar tersebar pada tujuh kab/kota dari 19 kab/kota yang ada di provinsi itu.
Masyarakat Sumbar yang menjadi pengikut Ahmadiyah, tambahnya, umumnya yang tidak punya dasar agama yang kuat dan karena ketidaktahuan. Jumlahnya jemaat Ahmadiyah di Sumbar, diperkirakan berkisar 1.600-1.800 orang pada tujuh daerah tingkat dua tersebut, tapi dominannya di Kota Padang. "Setelah terbitnya Pergub larangan terhadap aktivitas Ahmadiyah, tak ada lagi istilahnya dialog soal kepercayaan masalah kenabian mereka, tapi ulama bisa berperan menyakinkan untuk kembali kepada jalan yang benar," katanya.
Gubernur menegaskan, peserta forum rapat atau perwakilan dari organisasi Islam yang hadir telah menyampaikan pandangan, dan hampir semuanya punya arah yang sama. Jadi, dalam forum rapat itu tak ada protes dan perdebatan tetapi sudah punya tekad bersama dalam pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah.
"Bakorpakem Sumbar mendesak gubernur untuk menerbitkan Pergub pelarangan aktivitas Ahmadiya di wilayah ini. Makanya setelah digelarnya pertemuan sehingga didapat padangan yang sama, termasuk pemerintah daerah," katanya. Hasil kesepakatan bersama tersebut akan dituangkan menjadi Pergub, yang tentunya mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Meteri dan Pergub-Pergub yang telah diterbit di sejumlah daerah sebelumnya.
Irwan menjelaskan, dalam Pergub yang dalam waktu dekat diterbitkan akan ada larangan aktivitas bagi jemaat Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok ajaran Islam. Selain itu, larangan bagi jemaat Ahmadiyah untuk melakukan penyebaran ajaran, dan pemasangan papan atau logonya di tempat publik serta di rumah ibadah. "Jika beberapa poin dalam larangan yang ada di SKB dan Pergub tidak diindahkan jemaat Ahmadiyah akan ada sanksi," katanya dan membahkan, bagaimana sanksinya diberi kewenangan kepada aparat kepolisian.
Kendati demikian, pelaksanaan terhadap Pergub larangan aktivitas Ahmadiyah nantinya, tentu pendekatan lebih pada persuasif. Dalam Pergub juga akan dibuat imbau sekaligus terhadap masyarakat Sumbar untuk tidak melakukan tindakan yang berbauk anarkis. Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Gusrizal Gazahar menyatakan, jemaat Ahmadiyah di Sumbar tersebar pada tujuh kab/kota dari 19 kab/kota yang ada di provinsi itu.
Masyarakat Sumbar yang menjadi pengikut Ahmadiyah, tambahnya, umumnya yang tidak punya dasar agama yang kuat dan karena ketidaktahuan. Jumlahnya jemaat Ahmadiyah di Sumbar, diperkirakan berkisar 1.600-1.800 orang pada tujuh daerah tingkat dua tersebut, tapi dominannya di Kota Padang. "Setelah terbitnya Pergub larangan terhadap aktivitas Ahmadiyah, tak ada lagi istilahnya dialog soal kepercayaan masalah kenabian mereka, tapi ulama bisa berperan menyakinkan untuk kembali kepada jalan yang benar," katanya.
*republika.co.id
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)