JAMBI - Singapura Tolak Pasir Jambi

Pasir hasil pengerukan Sungai Batanghari urung dijual ke Singapura. Duta besar negara tetangga tersebut menolak pasir dari Provinsi Jambi. Selain itu Kementerian Perdagangan juga memberikan larangan ekspor pasir ke luar negeri. Izin penjualan pasir ke luar negeri belum keluar dari pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Jambi sendiri mengambil langkah alternatif, hasil pengerukan sungai rencananya hanya akan dijual kepada pengusaha-pengusaha yang berada di dalam negeri. 

"Jual pasir ke Singapura itu dilarang," kata Ashok Kumar Mirpuri Duta Besar Singapura untuk Indoesia saat kunjungan di Anjungan Ancol Kota Jambi, Senin (20/3).

Apa yang dikatakan oleh duta besar tersebut dibenarkan oleh Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA). Dalam pengalaman sebelumnya, ekspor pasir ke negara tetangga memberi dampak tenggelamnya pulau-pulau. Pembelian tanah atau pasir di pulau-pulau Batam dapat dijadikan sebagai pengalaman. "Ada aturan dari Menteri Perdagangan tidak boleh ekspor pasir," kata HBA.

Menurut HBA, Singapura membangun dam dan bertambah terus, sehingga batas negara tersebut bertambah. Sebelum perjanjian ekstradisi perdagangan dan batas negara Indonesia-Singapura selesai ditetapkan, pejualan pasir negara tersebut tidak bisa dilakukan. "Jual ke luar negeri tidak mungkin, izin pemerintah pusat tidak ada," katanya.

Melihat peluang menjual pasir ke luar negeri sangat tipis, mantan Bupati Sarolangun mengincar pengusaha dalam negeri  sebagai pembeli. Namun lebih lanjut belum diungkapkan gubernur apakah sudah ada pengusaha yang bersedia membeli pasir tersebut.

HBA mengatakan PT Synco Global akan menggandeng perusahaan dari Malaysia untuk menurunkan kapal pengeruknya. Lima hari yang lalu ketika HBA berada di Jakarta, ada perusahaan negeri Jiran itu menawarkan diri kerjasama dengan PT Synco Global. Kerjasama dengan perusahaan luar tersebut dikatakan karena perusahaan Malaysia inilah yang memiliki kapal keruk. 

"Ada kerjasama dengan perusahaan yang punya kapal keruk," ujarnya. HBA sendiri belum mengatakan secara pasti apakah PT Synco Global telah memiliki dana sebesar Rp 4,5 triliun untuk pembiayaan pengerukan.
"Saya pikir sudah siap, bila mereka berani turun ke pantai maka berani terkena ombak," ujarnya.

Perusahaan India ini memiliki kuasa pertambangan di Sarolangun. Gubernur optimistis kemajuan proyek ini. 

"Yang jelas mereka KP (Kuasa Pertambangan) batubara di Sarolangun, kita punya perjanjian hitam di atas putih," kata HBA. 

Pemerintah provinsi tidak akan mengeluarkan dana sepeser pun. Ditambahkan olehnya pemda malah akan memperoleh pendapatan dari stockpiel batubara yang ada. "Kita tak akan keluarkan dana sepeser pun, bodoh amat," kata HBA. (sud)

*tribunjambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)