Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan empat izin galian C. Pembekuan aktivitas tersebut karena pemiliknya terbukti tidak mengurus izin ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Selain itu, tambang galian C tersebut juga tidak melakukan reklamasi usai selesai melakukan aktivitas penambangan. Akibatnya, terdapat lubang-lubang bekas aktivitas tambang yang mengancam kerusakan lingkungan sekitar.
Satu tambang galian C yang izinnya belum keluar berlokasi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam ini telah beraktivitas. Petugas ESDM pun memaksa perusahaan tambang tanah uruk tersebut berhenti beraktivitas.
"Kita sudah stop karena beraktivitas tapi izinnya belum keluar," ujar Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM, Saleh kepada Tribun, Jumat (25/2)
Selain perusahaan tersebut, pembekuan izin juga dilakukan bagi izin penambangan yang berada di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara. Pembekuan tersebut dikarenakan tiga perusahaan galian C di sana tidak memiliki izin upaya kelolan lingkungan (UKL) dan izin upaya pemantauan lingkungan (UPL)
Ketiga perusahaan tersebut melakukan aktivitas pengerukan tanah merah dengan alat alat berat. Tidak diketahui ke mana tujuan tanah tersebut. Namun jika tetap dibiarkan, tanah seluas 6,5 hektare untuk tiga perusahaan itu bukan tidak mungkin akan dipenuhi lubang besar
"Kita sudah minta, agar alat-alat berat pemilik tambang segera ditarik karena sudah menyalahi prosedural," tegas Saleh.
Di awal Maret 2011, lanjut Saleh, terdapat tiga perusahaan tambang galian C yang juga terancam ditutup, jika tidak segera memperpanjang masa izin dan mengurus kelengkapan administrasi. Perusahaan itu berada di Tungkal Ulu, dan Kecamatan Batang Asam
"Kita akan ingatkan, agar jangan sampai melakukan aktivitas, sebelum izinnya keluar terutama bagi petusahaan yang akan habis masa berlakunya," ujar pria berkulit putih ini.
Mengenai jaminan reklamasi, Ia mengakui selama ini perusahaan tambang memang tidak menyertakan jaminan tersebut. Kendati demikian, pihaknya tidak segan-segan membekukan izin penambangan, jika tidak melakukan reklamsi.
"Memang belum ada, dan tetap kami lakukan pembinaan kepada seluruh penambang. Tapi kalau memang tidak dilakukan reklmasi usai penambangan, kami menutup perusahaan itu," paparnya.(man)
Satu tambang galian C yang izinnya belum keluar berlokasi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam ini telah beraktivitas. Petugas ESDM pun memaksa perusahaan tambang tanah uruk tersebut berhenti beraktivitas.
"Kita sudah stop karena beraktivitas tapi izinnya belum keluar," ujar Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM, Saleh kepada Tribun, Jumat (25/2)
Selain perusahaan tersebut, pembekuan izin juga dilakukan bagi izin penambangan yang berada di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara. Pembekuan tersebut dikarenakan tiga perusahaan galian C di sana tidak memiliki izin upaya kelolan lingkungan (UKL) dan izin upaya pemantauan lingkungan (UPL)
Ketiga perusahaan tersebut melakukan aktivitas pengerukan tanah merah dengan alat alat berat. Tidak diketahui ke mana tujuan tanah tersebut. Namun jika tetap dibiarkan, tanah seluas 6,5 hektare untuk tiga perusahaan itu bukan tidak mungkin akan dipenuhi lubang besar
"Kita sudah minta, agar alat-alat berat pemilik tambang segera ditarik karena sudah menyalahi prosedural," tegas Saleh.
Di awal Maret 2011, lanjut Saleh, terdapat tiga perusahaan tambang galian C yang juga terancam ditutup, jika tidak segera memperpanjang masa izin dan mengurus kelengkapan administrasi. Perusahaan itu berada di Tungkal Ulu, dan Kecamatan Batang Asam
"Kita akan ingatkan, agar jangan sampai melakukan aktivitas, sebelum izinnya keluar terutama bagi petusahaan yang akan habis masa berlakunya," ujar pria berkulit putih ini.
Mengenai jaminan reklamasi, Ia mengakui selama ini perusahaan tambang memang tidak menyertakan jaminan tersebut. Kendati demikian, pihaknya tidak segan-segan membekukan izin penambangan, jika tidak melakukan reklamsi.
"Memang belum ada, dan tetap kami lakukan pembinaan kepada seluruh penambang. Tapi kalau memang tidak dilakukan reklmasi usai penambangan, kami menutup perusahaan itu," paparnya.(man)
*tribunjambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)