Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanudin, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal penyadapan di Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah tepat. Dia sependapat dengan penilaian Mahkamah bahwa masalah penyadapan harus diatur dengan undang-undang. "Saya kira sudah sejalan, hak privasi seseorang itu harus dijaga.
Pengaturan penyadapan tidak bisa perpres, harus undang-undang. jadi jelaslah dan itu sesuai dengan jiwa UUD 1945 termasuk juga HAM," ujar Hasanudin kepada VIVAnews, Sabtu 26 Februari 2011.
Menurut dia, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan yang digagas Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tidak perlu ditingkatkan menjadi undang-undang. Dia tidak setuju adanya undang-undang khusus penyadapan.
Menurut dia, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan yang digagas Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tidak perlu ditingkatkan menjadi undang-undang. Dia tidak setuju adanya undang-undang khusus penyadapan.
"Dimasukkan saja dalam RUU yang spesifik misalnya keamanan nasional atau apa. Misalnya yang sudah diatur KPK mendapat hak dalam upaya pemberantasan korupsi. Itupun harus dikontrol oleh publik," katanya.
Hasanudin menambahkan, mestinya dalam undang-undang harus memasukkan bagaimana mengatur operator. Menurutnya, operator penyadap harus diberi ketentuan yang optimal dalam konteks apa. "Dan kalau perlu harus seizin pengadilan," katanya.
Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, mengatakan putusan Mahkamah tentang penyadapan itu tepat. Menurutnya, memang seharusnya penyadapan diatur UU bukan PP. "Karena pelaku penyadapan lintas lembaga dan menyangkut data informasi pribadi yang harus dilindungi. Perlindungan melalui UU lebih bisa menjamin perlindungan hak privacy warga negara," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Kostitusi mengabulkan uji materi pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan begitu, Rancangan Peraturan Pemerintah Penyadapan, yang mengacu pada pasal itu, tidak bisa disahkan.
Hasanudin menambahkan, mestinya dalam undang-undang harus memasukkan bagaimana mengatur operator. Menurutnya, operator penyadap harus diberi ketentuan yang optimal dalam konteks apa. "Dan kalau perlu harus seizin pengadilan," katanya.
Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, mengatakan putusan Mahkamah tentang penyadapan itu tepat. Menurutnya, memang seharusnya penyadapan diatur UU bukan PP. "Karena pelaku penyadapan lintas lembaga dan menyangkut data informasi pribadi yang harus dilindungi. Perlindungan melalui UU lebih bisa menjamin perlindungan hak privacy warga negara," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Kostitusi mengabulkan uji materi pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan begitu, Rancangan Peraturan Pemerintah Penyadapan, yang mengacu pada pasal itu, tidak bisa disahkan.
Pasal yang digugat itu sendiri berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)