Pemerintah melalui Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng memberi peringatan pada PSSI terkait kontroversi menjelang Kongres pemilihan ketua umum baru. Hasil verifikasi juga minta diubah. Bertempat di media centre di kantornya, Jl. Asia Afrika, Jakarta, Senin (21/2/2011) siang, Menpora memberi pernyataan sekitar 15 menit di depan wartawan, didampingi Ketua Umum KONI/KOI Rita Subowo.
Dalam pernyataan pembukanya, Andi mengutip pasal 12 Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional No.3/2005, bahwa pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.
"Ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, maka berdasarkan hal tersebut PSSI perlu melakukan restrukturisasi sesuai peraturan yang berlaku, dan sesuai hasil Kongres Sepakbola Nasional (di Malang, 2010)," demikian Andi saat membacakan pernyataan-pernyataannya.
"Kongres PSSI yang akan memilih ketua umum nanti harus bisa merepresentasikan KSN itu, sesuai dengan keinginan dan hati masyarakat."
Secara khusus, menteri yang pernah menjadi juru bicara Presiden SBY itu mempersoalkan George Toisutta dan Arifin Panigoro yang dinyatakan tidak lolos verifikasi untuk mengikuti bursa ketua umum. Alasan PSSI adalah mereka tidak terlibat aktif sebagai pengurus kegiatan PSSI.
Dalam statuta FIFA yang selalu diagung-agungkan PSSI, disebutkan bahwa yang boleh mencalonkan diri adalah mereka yang aktif dalam kegiatan sepakbola sekurang-kurangnya lima tahun. Tapi, statuta PSSI menulis bahwa yang boleh adalah yang telah aktif dalam kegiatan PSSI selama lma tahun.
"Oleh karena itu kami mendesak komisi banding untuk mengubah hasil verifikasi," tegas Andi Mallarangeng.
"Kami, pemerintah dan KONI/KOI mengingatkan kepada PSSI tentang ketentuan yang berlaku, antara lain dalam Pasal 62 ART KONI, bahwa setiap anggota pengurus induk organisasi harus memenuhi persyaratan tidak pernah tersangkut perkara pidana atau dijatuhi hukuman penjara."
Menpora melanjutkan, pemerintah mendesak PSSI untuk segera melakukan koreksi-koreksi dalam penyelenggaraan Kongres empat tahunan bulan depan, supaya Kongres benar-benar dilaksanakan sesuai dengan semangat rekomendasi KSN, perundang-undangan, serta ketentuan yang berlaku.
"Jika peringatan ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah bersama KONI/KOI akan menjalankan kewenangannya sesuai peraturan yang berlaku, dan PSSI punya hak untuk mendiskusikannya dengan pemerintah dan KONI/KOI, sambil melakukan koreksi," simpul Menpora, yang kemudian mengakhiri acara tanpa sesi jawab dengan wartawan. ( a2s / arp )
Dalam pernyataan pembukanya, Andi mengutip pasal 12 Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional No.3/2005, bahwa pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.
"Ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, maka berdasarkan hal tersebut PSSI perlu melakukan restrukturisasi sesuai peraturan yang berlaku, dan sesuai hasil Kongres Sepakbola Nasional (di Malang, 2010)," demikian Andi saat membacakan pernyataan-pernyataannya.
"Kongres PSSI yang akan memilih ketua umum nanti harus bisa merepresentasikan KSN itu, sesuai dengan keinginan dan hati masyarakat."
Secara khusus, menteri yang pernah menjadi juru bicara Presiden SBY itu mempersoalkan George Toisutta dan Arifin Panigoro yang dinyatakan tidak lolos verifikasi untuk mengikuti bursa ketua umum. Alasan PSSI adalah mereka tidak terlibat aktif sebagai pengurus kegiatan PSSI.
Dalam statuta FIFA yang selalu diagung-agungkan PSSI, disebutkan bahwa yang boleh mencalonkan diri adalah mereka yang aktif dalam kegiatan sepakbola sekurang-kurangnya lima tahun. Tapi, statuta PSSI menulis bahwa yang boleh adalah yang telah aktif dalam kegiatan PSSI selama lma tahun.
"Oleh karena itu kami mendesak komisi banding untuk mengubah hasil verifikasi," tegas Andi Mallarangeng.
"Kami, pemerintah dan KONI/KOI mengingatkan kepada PSSI tentang ketentuan yang berlaku, antara lain dalam Pasal 62 ART KONI, bahwa setiap anggota pengurus induk organisasi harus memenuhi persyaratan tidak pernah tersangkut perkara pidana atau dijatuhi hukuman penjara."
Menpora melanjutkan, pemerintah mendesak PSSI untuk segera melakukan koreksi-koreksi dalam penyelenggaraan Kongres empat tahunan bulan depan, supaya Kongres benar-benar dilaksanakan sesuai dengan semangat rekomendasi KSN, perundang-undangan, serta ketentuan yang berlaku.
"Jika peringatan ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah bersama KONI/KOI akan menjalankan kewenangannya sesuai peraturan yang berlaku, dan PSSI punya hak untuk mendiskusikannya dengan pemerintah dan KONI/KOI, sambil melakukan koreksi," simpul Menpora, yang kemudian mengakhiri acara tanpa sesi jawab dengan wartawan. ( a2s / arp )
*detik.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)