Mahalnya biaya untuk mengurus surat-surat nikah beberapa kali dikeluhkan masyarakat, termasuk lewat saluran hotline Tribun Jambi. Menurut data resmi sebenarnya mengurus surat nikah hanya Rp 30 ribu, namun beberapa warga mengaku harus membayar hingga Rp 500 ribu. Bunga (bukan nama sebenarnya) beberapa waktu lalu mengurus surat nikah dengan mengajukan pengantar dari kelurahan dengan biaya Rp 30 ribu kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Bunga mencoba mengurus sendiri tanpa melibatkan perantara atau calo agar biayanya lebih murah.
Namun oleh petugas di KUA, penandatanganan surat‑surat nikah akan dilakukan satu minggu sebelum hari pernikahan. Pada saat itulah biasanya pembayaran dilakukan.
"Seorang petugas di KUA berpesan, nanti kalau penandatanganan surat-surat itu, saya diminta menyiapkan uang Rp 300 ribu. Kata orang itu uang harus diserahkan sendiri ke pejabat di KUA," katanya.
Meski belum sampai pada tahap penandatanganan surat nikah, Bunga sebelumnya telah berkonsultasi dengan tetangganya yang belum lama ini mengurus surat nikah.
Dari situlah Bunga juga mendapatkan informasi bahwa biaya untuk mengurus surat nikah sebesar Rp 300 ribu. "Katanya untuk biaya administrasi, pembuatan buku nikah, dan lain‑lain," ujarnya kepada Tribun.
Kesaksian Bunga juga diperkuat oleh beberapa SMS ke redaksi Tribun Jambi yang mengeluh tentang mahalnya biaya mengurus surat nikah. Bahkan seorang warga lewas SMS-nya ke redaksi Tribun mengaku harus mengeluarkan biaya hingga Rp 500 ribu untuk mengurus surat nikah.
Menanggapi keluhan masyarakat tentang mahalnya biaya untuk mengurus surat-surat nikah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Baru Drs H Bahrun Razak SAg memberikan penjelasan perihal masalah tersebut.
Menurutnya biaya yang harus dikeluarkan calon pengantin (Catin) untuk mengurus surat-surat/administrasi adalah Rp 30 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.47 tahun 2004.
"Memang ada beberapa orang yang datang ke saya dan cerita kalau untuk mengurus surat nikah harus keluar uang sekian," ujarnya kepada Tribun Senin (21/2).
Bahrun menjelaskan, bahwa keluhan masyarakat tentang mahalnya biaya untuk mengurus surat nikah lebih disebabkan oleh Catin itu sendiri. Menurutnya banyak Catin yang tidak mau repot, sehingga mereka meminta bantuan jasa orang lain untuk menguruskannya.
"Sekitar 80 persen masyarakat Jambi yang akan menikah memilih menggunakan jasa orang lain untuk mengurus surat nikah mereka, entah itu menggunakan jasa Ketua RT atau jasa orang lain," katanya.
Dimana menurut Bahrun apabila kita minta bantuan orang lain, maka secara otomatis kita akan memberikan uang jasa. Di sinilah terjadinya kesan bahwa mengurus surat nikah memerlukan biaya banyak.
"Apalagi kalau orang itu maunya terima beres karena alasan kesibukan, maka secara otomatis pula ia harus mengeluarkan uang lebih untuk orang yang membantunya," katanya. (wjk/hid)
*tribunjambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)