NASIONAL - Atasan Gayus Resmi Ditahan


Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memutuskan menahan mantan atasan Gayus Halomoan P Tambunan, Bambang Heru Ismiarso. Mantan Direktur Keberatan dan Banding itu ditahan terkait kasus korupsi dengan melakukan manipulasi data pajak dari PT Surya Alam Tunggal.

"Jadi baru pada 20.00 WIB baru saja dilakukan gelar perkara pemeriksaan saudara Bambang Heru, mantan direktur keberatan dan banding Ditjen Pajak. Berdasarkan pemeriksaan dari jam 11.00, penyidik Tipikor Bareskrim memutuskan penahanan terhadap Bambang," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (28/1).


Menurut dia, sekarang, proses administrasi penahanan sedang diurus. Bambang diduga memanipulasi data pajak keberatan pajak dari PT SAT.


Akibat manipulasi yang dilakukannya, negara mengalami kerugian. Salah satu kerugian yang diderita negara adalah Rp570 juta seperti yang terungkap dalam sidang Gayus.


"Adanya manipulasi data pajak keberatan pajak dari PT SAT karena sebelumnya saudara Gayus telah disidangkan sebagai pelaksana peneliti. Oleh karenanya patut diduga saudara Bambang dan Gayus melakukan pelanggaran. Ada beberapa hal yang harusnya dilakukan tidak mereka lakukan," tuturnya.


Namun, penyidik belum menemukan dugaan penerimaan uang dalam kasus Bambang. Oleh karena itu, tuduhannya hanya manipulasi.


Yang disangkakan kepada Bambang adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Terkait atasan Gayus yang lain, John Marihot, Boy mengatakan penyidik belum memiliki bukti permulaan yang cukup untuk memeriksanya. "Penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman. setidak-tidaknya sampai hari ini belum menemukan bukti permulaan yang cukup. Tapi dugaan itu masih diselidiki," tukasnya.

*media indonesia.com 

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)