JAMBI - Kasus Anak Wali Kota Jambi : Fanny Dikawal Bodyguard


Fanny Ardiawan anak walikota Jambi Bambang Priyanto pada sidang perdana pembacaan dakwaan nampak dijaga oleh beberapa pria berpakaian preman. Para pria berbadan kekar tersebut terlihat berkumpul di dekat ruangan penjagaan di ruang tahanan pengadilan negeri Jambi. 
 
Fanny Cs datang ke PN Jambi untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan Fanny Ardiawan atau selama ini disebutkan Fanny Setiawan putra walikota Jambi dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (6/1). 

Terdakwa Fanny Ardiawan bersama ketiga rekannya Arifin Kho, Sonny Hendriarto dan Ahmad Mustafad datang ke Pengadilan Negeri Jambi pukul 10.33. Ketiganya datang dengan mobil kijang Kejaksaan Negeri Jambi berbeda dengan para tahanan lain yang biasanya menggunakan mobil bus tahanan. Fanny yang mengenakan baju tahanan berwarna merah dengan garis warna putih di lengan langsung memasuki ruangan penjagaan berbeda dengan ketiga rekannya yang langsung memasuki ruang tahanan Pengadilan Negeri.
 
Kedatangan Fanny sempat dikawal oleh beberapa orang berpakain preman, terlihat mereka berkumpul di dekat ruang tahanan pengadilan negeri pada saat bersidang pun beberapa pria tersebut berkumpul di depan pintu masuk PN Jambi. Kedatangan terdakwa serempak dengan kedatangan Zulkifli Somad terdakwa kasus dugaan pemerasan biaya angkut sampah CV Usaha Sehat Bersama.

Fanny yang langsung masuk ruang penjagaan sudah ditunggu beberapa anggota keluarganya, terlihat istrinya sejak pagi sebelum kedatangan Fanny sudah berada di Pengadilan Negeri Jambi. Sekitar pukul 11.00 ketiga tersangka memasuki ruang persidangan.
 
Fanny sempat diperingatkan oleh hakim karena pada saat jaksa penuntut umum sedang membacakan dakwaan Fanny terlihat menggunakan berkas surat dakwaan untuk kipas-kipas karena cuaca cukup panas siang itu. Saat dibacakan dakwaan Fanny terlihat menyimak secara seksama dakwaan yang dibacakan oleh JPU Hendri Lubis. 

Dalam dakwaannya jaksa mendakwa Fanny melanggar pasal 112, pasal 127, dan pasal 131 Undang‑undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika"Apakah saudara mengerti dakwaan tersebut," ucap Sulthoni kepada Fanny, terdakwa hanya mengangguk.

Tak Kenal
 
Hal yang lucu ialah ketika hakim menanyakan apakah Fanny mengenal penasehat hukumnya Fanny hanya menggeleng. Chairul S Matdiah pengacara Fanny mengatakan pada persidangan ini ia tidak akan mengajukan eksepsi. "Kami tidak akan mengajukan eksepsi, semuanya akan dibuktikan nanti saat persidangan apakah klien saya bersalah atau tidak," ujar pengacara yang berkantor di Jakarta ini.

Chairul juga memohon kepada majelis untuk sidang selanjutnya dilangsungkan hari rabu mendatang. Usai disidang pun Fanny keluar ruang sidang melalui pintu hakim tidak melalui pintu depan.
 
Majelis hakim yang terdiri dari Sulthoni, Nazar Effriandi dan Muhammad Yusuf terlebih dahulu menyidangkan terdakwa Arifin Kho, Arifin hanya geleng-geleng kepala saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya. Dalam dakwaannya JPU Hendri Lubis mendakwa Arifin dengan dakwaan berlapis, terdakwa telah melanggar pasal 112, pasal 127, dan pasal 131 Undang‑undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dakwaan yang sama juga dikenakan kepada Sonny Hendriarto dan Ahmad Mustafad. Sama halnya dengan penasehat Fanny, Meli Cahlia penasehat ketiga tersangka juga tidak mengajukan eksepsi. (dot)

*tribunjambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)