Kasus cerai gugat (istri yang gugat cerai) paling menonjol ditangani Pengadilan Agama (PA) Kota Jambi. Selama tahun 2010 saja tercatat 527 kasus cerai gugat, sedang cerai talak hanya 207 kasus.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas I A Kota Jambi, Faizal, kepada Tribun, Sabtu (8/1) mengungkapkan bahwa kasus cerai gugat memang lebih banyak daripada cerai talak. Cerai gugat adalah istri yang menggugat dan meminta cerai pada suaminya. Sementara cerai talak, suami yang menggugat istrinya." Selama tahun 2010 memang lebih tinggi kasus cerai gugat daripada cerai talak,"ucapnya.
Dikatakannya, seluruh kasus tersebut belum selesai disidangkan, beberapa perkara akan dilanjutkan pada tahun ini. Perkara cerai gugat yang belum diputuskan sebanyak 97 perkara, sementara cerai talak 40 perkara. Seluruh perkara akan dilanjutkan persidangannya pada tahun ini.
Menurutnya Faizal, ada beberapa faktor penyebab cerai gugat seperti ketidakharmonisan rumah tangga dan himpitan ekonomi. Tak hanya itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi satu diantara penyebabnya.
Sementara, Hakim PA Kelas I A Kota Jambi, Drs Wazirman Salim menjelaskan bahwa tugas hakim tidak memutuskan langsung sebuah perkara. Namun, melakukan mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak. Sehingga, antara suami dan istri dapat rujuk kembali dalam hubungan rumah tangga.
Faktor utama yang menyebabkan hubungan suami istri retak dan salah satunya menggugat cerai karena himpitan ekonomi yang lemah. Kondisi ekonomi yang lemah akan mengakibatkan keretakan keharmonisan rumah tangga, dan KDRT. Sehingga, pemicu utamanya adalah perekonomian rumah tangga yang lemah.
"Muaranya kan himpitan ekonomi, jadi kalau ekonomi rumah tangga lemah akan mengakibatkan dampak lainnya seperti KDRT, keharmonisan rumah tangga,"jelasnya.
*tribunjambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)