Akibat tidak sabar mengantre untuk membeli bensin, seorang pengecer bensin bernama Umar, warga Ladang Panjang emosi. Ia nekat membakar SPBU Tanjung Rambai, Sarolangun, Selasa (7/12) pukul 10.00 WIB.
Dari informasi yang diperoleh, kejadian ini bemula saat pelaku datang ke SPBU dan kemudian marah-marah ke operator yang menjaga pompa SPBU nomor tiga. Pelaku kemudian mempertanyakan, mengapa galon/jeriken miliknya belum juga diisi.
Belum sempat operator memberikan alasan, pelaku kemudian merebut nozel (selang pengisi BBM) dari tangan operator. Pelaku lantas menyalakan korek api gas miliknya dan membakar nozel dalam genggamannya yang masih dalam kondisi hidup.
Kebakaran tak terhindarkan. Jilatan api menyambar satu unit pompa bensin. Masyarakat yang melihat kejadian tersebut berhamburan menyelamatkan diri.
Kebakaran tidak berlangsung lama, karena api dapat segera dipadamkan oleh operator dan karyawan SPBU Tanjung Rambai. Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya.
Kapolres Sarolangun AKBP M Rosidi melalui Kabag Ops Kompol P Aritonang membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan polisi masih memburu pelaku. "Petugas juga meminta keterangan dari dua orang saksi yang bernama Afrizal dan Heri," ujar Aritonang.
Menurut Aritonang, akibat peristiwa tersebut, kerugian yang diderita pihak SPBU sekitar Rp 120 juta. Jika terbukti bersalah, akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
Dari informasi yang diperoleh, kejadian ini bemula saat pelaku datang ke SPBU dan kemudian marah-marah ke operator yang menjaga pompa SPBU nomor tiga. Pelaku kemudian mempertanyakan, mengapa galon/jeriken miliknya belum juga diisi.
Belum sempat operator memberikan alasan, pelaku kemudian merebut nozel (selang pengisi BBM) dari tangan operator. Pelaku lantas menyalakan korek api gas miliknya dan membakar nozel dalam genggamannya yang masih dalam kondisi hidup.
Kebakaran tak terhindarkan. Jilatan api menyambar satu unit pompa bensin. Masyarakat yang melihat kejadian tersebut berhamburan menyelamatkan diri.
Kebakaran tidak berlangsung lama, karena api dapat segera dipadamkan oleh operator dan karyawan SPBU Tanjung Rambai. Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya.
Kapolres Sarolangun AKBP M Rosidi melalui Kabag Ops Kompol P Aritonang membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan polisi masih memburu pelaku. "Petugas juga meminta keterangan dari dua orang saksi yang bernama Afrizal dan Heri," ujar Aritonang.
Menurut Aritonang, akibat peristiwa tersebut, kerugian yang diderita pihak SPBU sekitar Rp 120 juta. Jika terbukti bersalah, akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
*tribunjambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)