Rapat pembahasan pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi antara pemerintah dan Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penundaan implementasi program itu pada akhir kuartal pertama atau Maret 2011. Keputusan itu mundur dari usulan pemerintah pada 1 Januari 2011.
Namun, menurut Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) dalam keterangan yang diterima VIVAnews.com di Jakarta, Rabu malam, 15 Desember 2010, terdapat tiga potensi masalah jika pengaturan BBM bersubsidi dilakukan:
Namun, menurut Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) dalam keterangan yang diterima VIVAnews.com di Jakarta, Rabu malam, 15 Desember 2010, terdapat tiga potensi masalah jika pengaturan BBM bersubsidi dilakukan:
1. Timbulnya pasar gelap BBM bersubsidi. Karena angkutan umum berubah menjadi pengecer BBM, atau ada dugaan 'kongkalikong' di tingkat petugas SPBU dengan konsumen tertentu jika tidak ada pengawas lapangan.
2. Kebangkrutan pengusaha SPBU mitra PT Pertamina, yang diikuti kerugian BUMN minyak itu di sektor hilir, jika kalah bersaing dari sisi harga atau kualitas dengan SPBU asing.
3. Kerugian UKM yang menggunakan kendaraan pelat hitam sebagai modal usahanya.
Untuk mengantisipasi tiga potensi masalah itu, F-PPP mengusulkan hal-hal berikut:
Untuk mengantisipasi tiga potensi masalah itu, F-PPP mengusulkan hal-hal berikut:
1. Masalah pertama.
- Estimasikan kebutuhan BBM bersubsidi per kabupaten yang di-breakdown kepada setiap SPBU berdasarkan pola penggunaan angkutan umum selama ini.
- Jika terdapat penggunaan yang melampaui estimasi, lakukan penyelidikan kepada SPBU, apakah wajar atau menyimpang. Jika menyimpang, tindak tegas oleh Pertamina dengan mencabut izin SPBU.
- Gunakan kartu kendali, manual atau elektronik. Dengan kartu ini, setiap angkutan umum pengguna BBM bersubsidi dikontrol pembeliannya. Jika melebihi kuota pembelian harian, maka pemilik angkutan umum ditindak tegas.
2. Masalah kedua.
Harus tetap ada proteksi kepada Pertamina sebagai state owned oil company dalam persaingannya dengan SPBU asing, apakah dalam bentuk proteksi perizinan SPBU atau proteksi fiskal.
3. Masalah ketiga.
Dibuat skema pengurangan dampak kerugian kepada usaha kecil dan menengah (UKM) dengan kompensasi fiskal tertentu. (art)
- Estimasikan kebutuhan BBM bersubsidi per kabupaten yang di-breakdown kepada setiap SPBU berdasarkan pola penggunaan angkutan umum selama ini.
- Jika terdapat penggunaan yang melampaui estimasi, lakukan penyelidikan kepada SPBU, apakah wajar atau menyimpang. Jika menyimpang, tindak tegas oleh Pertamina dengan mencabut izin SPBU.
- Gunakan kartu kendali, manual atau elektronik. Dengan kartu ini, setiap angkutan umum pengguna BBM bersubsidi dikontrol pembeliannya. Jika melebihi kuota pembelian harian, maka pemilik angkutan umum ditindak tegas.
2. Masalah kedua.
Harus tetap ada proteksi kepada Pertamina sebagai state owned oil company dalam persaingannya dengan SPBU asing, apakah dalam bentuk proteksi perizinan SPBU atau proteksi fiskal.
3. Masalah ketiga.
Dibuat skema pengurangan dampak kerugian kepada usaha kecil dan menengah (UKM) dengan kompensasi fiskal tertentu. (art)
• VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)